SORONG,- Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan gangster pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang didalamnya berjumlah 7 orang tersangka berserta 24 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti dan diketahui dua orang tersangka tersebut masih dibawah umur serta masih berstatus sebagai pelajar.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Ipda Muhtadibillah Almuraj, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media bertempat di Lobby Mapolres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (18/10/22).
“Komplotan pencurian motor ini disebut gangster, adapun inisial dari 7 tersangka ini yaitu YKL (19), TSW (22), AAA (19), FGR (19), VD (20), BS (17), FEB (15), mereka ini memasuki pekarangan rumah masyarakat, lalu melihat situasi sekitar kosong, baru masuklah mereka ke rumah, kemudian mematahkan stir motor dengan alat kunci b,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur.
Dibebernya bahwa, masing-masing dari pelaku ini memiliki tugas, ada yang pantau situasi rumah, setelah itu ada yang masuk untuk mematahkan stir motor sambil yang lain mengawasi kiri kanan.
Dilanjutkannya, beberapa TKP yang paling banyak dilancarkan aksi mereka (7 tersangka) ini ialah daerah Polsek Sorong Timur, Harapan Indah, dan Jalan Cendrawasih. Dimana, disampaikannya dari hasil kejahatan curanmor tersebut, pihak Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan sebanyak 24 unit motor hasil curian.
Lebih lanjut, Ipda Muhtadibillah Almuraj bahwa dari ketujuh tersangka ini tidak ada yang berstatus residivis, sebab melalui pengakuan mereka (7 tersangka), baru pertama kali melakukan aksi curanmor, dikarenakan ketujuh tersangka ini merasa puas dalam menghasilkan pundi-pundi rupiah secara gampang dengan melakukan kejahatan seperti ini.
“Untuk DPO sendiri, ada dua, inisial TM sama JK, pasal yang disangkakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Mewa/Jharu)
Komentar