JAKARTA, – Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilah Sejahtera (DPP PKS) sebagai salah satu partai koalisi pengusung Calon Gubernur Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) menyiapkan langkah hukum dengan menggugat keputusan KPU PBD tanggal 4 November 2024 yang membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi sorongnews.com, Selasa malam (5/11/24) tim hukum dan advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, SH, MH mengatakan bahwa atas terbitnya Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, bertanggal 4 November 2024, PKS sebagai Partai Pengusung Abdul Faris Umlati akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi yang diketuai oleh Zainudin Paru, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS.
Bahwa alasan KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati berdasar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum karena:
Pertama, Kepala Distrik dan Kepala Dusun bukanlah pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2).
Kedua, Abdul Faris Umlati bukanlah sebagai Petahana Bupati Raja Ampat, karena AFU mencalonkan diri sebagai Gubernur di
Provinsi Papua Barat Daya.
KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan Pasal tersebut terhadap Calon Gubernur Abdul Faris Umlati.
“Bahwa PKS meyakini, SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan Gugatan kepada PT TUN,”ujar Zainudin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum AFU telah bergeser ke Jakarta untuk melaporkan Bawaslu dan KPU PBD ke DKPP serta melakukan upaya pembelaan di Mahkamah Agung (MA). (oke)
Komentar