SORONG, PBD – Keluarga korban oknum tindakan asusila yang dilakukan oleh Ikhwanudin, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah kecewa berat usai mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ikhwanudin di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (31/1/24).
Kepada Sorongnews.com melalui saluran telepon Ibu korban Heti Maryati, mengungkapkan bahwa JPU tidak memberitahukan sebelumnya bahwa kapan persidangan lanjutan.
“Kita gak tahu sama sekali karena tidak ada pemberitahuan. Tahunya siang jam 11 saya WA telepon gak diangkat. Saya WA tanya kasus pondok kapan. Kemudian dijawab siang sidang hari ini. Saya telepon orang UPTD Minta tolong ada yang mewakili dan Saya pun juga menyusul. Saya baru sampai di alun-alun, orang UPTD kasih kabar sidang sudah selesai, jaksa menuntut 12 tahun 3 bulan,” ungkap Heti.
“Kemudian Saya mendatangi kantor UPTD untuk menunggu Ibu Dian dan Ibu Rona dari Pengadilan untuk mendengar langsung hasilnya. Badan Saya lemas, dada Saya sedak, mau marah kecewa melampiaskan kekesalan ini kepada siapa,” sambungnya.
Pertama Ia mewakili 13 korban pencabulan dan pemerkosaan Ikhwanudin kecewa karena jaksa tidak memberitahukan mengenai agenda sidang kepada mereka.
Kedua, tuntutan yang diajukan jaksa terbilang sangat ringan dibandingkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhwanudin.
Setelah tiba dirumah dan memberi tahukan kepada kedua putrinya yang menjadi korban, anaknya kemudian histeris menangis tidak terima dengan putusan yang telah merenggut masa depan mereka sebagai perempuan yang utuh.
“Kami pengen sekali ketemu dengan Ibu Jaksa. Kita kan sama-sama perempuan, sama-sama seorang Ibu. Saat membacakan tuntutannya dari segi atau pertimbangan apa. Terus terang kami dari keluarga penasaran. Apakah tidak membaca BAP dari polres. Ada 13 korban pemerkosaan dan pelecehan loh. Masa tuntutan cuma segitu,” sesal Heti.
Pihak keluarga pun hanya dapat berharap dan berdoa, Hakim Pengadilan Negeri Sorong dapat memberikan hukuman maksimal atau lebih dari tuntutan Jaksa.
“Kami hanya bisa berharap hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Kasihan sekali, anak-anak Kami masih trauma. Kami sampai bingung minta keadilan kemana dan ke siapa lagi demi masa depan anak-anak kami. Kok sampai segitunya, bacakan tuntutan kok cuma segitu. Cara pelaku kepada korban luar biasa bejatnya loh. Apalagi dilakukan oleh seorang pendidik. Kami menitipkan anak kami di Pondok untuk di didik menjadi anak yang berakhlak, ini malah menjadi korban pelaku yang tidak punya akhlak. Jangan sampai anak Kami sudah menjadi korban seksual menjadi korban ketidakadilan lagi,” isak Heti.
Ia pun berharap melalui pemberitaan media, semua pihak dapat mendengarkan jeritan hatinya sebagai seorang Ibu dan jeritan belasan korban perlakuan bejat Ikhwanudin kepada anak didiknya, agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. (Oke)
Komentar