SORONG, PBD – Warga Kota Sorong dan sekitarnya digemparkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak. Seorang ibu rumah tangga berinisial MM diduga mengancam dua anak kandungnya yang masih balita dengan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (23/5/25) lalu disebuah rumah kos di Jalan Suteja, Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, kejadian bermula dari pertengkaran antara MM dan sang suami yang diduga dipicu oleh masalah ekonomi. Suami MM diketahui bekerja sebagai sopir antarkabupaten di Maybrat dan tidak berada di rumah saat insiden berlangsung.
Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, MM diduga melampiaskan kemarahannya kepada dua anaknya yang masing-masing masih berusia 3 dan 4 tahun.
Aksi MM sempat direkam olehnya dan videonya menyebar luas di media sosial, sekaligus memicu reaksi publik yang geram.
Dalam rekaman tersebut, MM terlihat memegang parang sambil berteriak kepada anak-anaknya. Salah satu anak bahkan mengalami luka di bagian pelipis yang diduga akibat insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah menerima laporan sejak tanggal 23 Mei 2025. Saksi-saksi telah dimintai keterangan dan tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolresta Sorong Kota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama kepada wartawan, Selasa (27/5/25).
Lebih lanjut, atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 7 tahun, serta denda hingga Rp76 juta.
Diakuinya, pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini tengah melakukan langkah lanjutan berupa visum terhadap korban serta koordinasi dengan psikolog anak guna memastikan dampak psikologis yang dialami kedua balita tersebut.
“Anak-anak sudah diamankan oleh pihak keluarga dari suami tersangka dan akan segera mendapat pendampingan psikologis agar trauma mereka dapat segera dipulihkan,” terangnya
Dalam pemeriksaan awal, MM mengklaim bahwa luka di pelipis anaknya disebabkan oleh serpihan kaca lemari yang pecah karena ditendang saat dirinya berada dalam kondisi emosi.
“Jadi awalnya MM menganggap bahwa luka dibagian pelipis anaknya disebabkan oleh serpihan kaca lemari yang pecah karena ditendang MM saat dalam keadaan emosi,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, yang termasuk dalam kategori kejahatan serius. (Jharu)
Komentar