KABUPATEN SORONG, PBD – Remaja berusia 19 tahun berinisial IR tega mencabuli anak dibawah umur tepatnya disalah satu teras Mushola di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (28/4/25) sekitar pukul 02.00 WIT.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus mengatakan bahwa, pada hari Senin (28/4/25) lalu, sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka IR telah berhubungan badan
sebanyak 1 kali dengan korban yang berusia 16 tahun 5 bulan yang terjadi disalah satu teras Mushola di Kelurahan Malasom, Kecamatan
Aimas, Kabupaten Sorong.
“Tersangka IR melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, Jumat (2/5/25)
Diterangkannya bahwa, motif tersangka IR melakukan perbuatan tak terpuji itu dilatarbelakangi timbulnya hasrat dan nafsu
“Motifnya karena timbulnya hasrat dan nafsu dari tersangka IR ke korban AN untuk berhubungan badan, akhirnya tersangka IR ini menyetubuhi korban,” terangnya.
Ia memaparkan bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksı, barang bukti dan gelar perkara, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan pada Selasa (29/4/25) lalu, sekaligus telah dilakukan penahanan di Mapolres Sorong.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kameja lengan panjang warna ungu muda serta satu buah celana panjang kain kulot warna hijau keabu-abuan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat pasal sangkaan dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“IR dijatuhkan pasal sangkaan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kkerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat
melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul di hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Jharu)
Komentar