MANOKWARI – Buntut sakit hati anaknya diperkosa oleh oknum resedivis berinisial FI, Puluhan warga melakukan aksi blokade jalan dan membakar ban di jalan lampu merah Haji Bauw Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Jumat (28/10/22) sekitar pukul 17.00 WIT.
Pantauan sorongnews.com, sejumlah masa memblokade jalan dengan membakar ban bekas serta potongan kayu yang dibentangkan ditengah jalan hingga terjadi kemacetan dan kendaraan memutar balik.
Blokade jalan tersebut dilakukan oleh keluarga korban pencabulan terhadap anak dibawah yang terjadi pada Kamis (27/10), oleh FI, pria berusia 20 tahun.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom terlihat turun langsung dan menemui keluarga korban. Terlihat, Kapolres mendengar langsung apa yang menjadi penyebab aksi blokade jalan tersebut dan mendengarkan seksama keluhan puluhan warga tersebut.
“Kami melakukan palang karena keluarga pelaku tidak peduli terhadap korban yang ada di rumah sakit. Selain itu rumah pelaku yang sudah kami palang secara adat juga sudah dibuka. Dari pernyataan keluarga pelaku palang dibuka oleh penyidik Polres. Selain itu keluarga korban juga meminta agar bupati Manokwari dapat peduli terhadap korban,”ujar salah satu keluarga korban dihadapan Kapolres.
Menanggapi tuntutan keluarga korban, Kapolres Manokwari menyampaikan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Berkaitan dengan pembukaan palang rumah pelaku, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, bukan dirumah pelaku yang telah dipalang keluarga korban.
“Percayakan proses hukumnya kepada kepolisian karena pelaku juga sudah ditangkap tidak lama setelah keluarga membuat laporan. Sehingga keluarga jangan melakukan blokade jalan yang justru berdampak terhadap fasilitas jalan,”jelas Gultom.
Bupati Manokwari Hermus Indou yang datang langsung menemui keluarga korban mengungkapkan pihaknya akan membantu untuk memfasilitasi persoalan tersebut dari kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan pelaku.
“Kita akan selesaikan Senin. Beberapa hari ini dengan banyaknya rutinitas sebagai kepala daerah sehingga saya belum menemui pihak keluarga korban. Sehingga Senin kita ketemu untuk selesaikan masalah ini dari sisi adat,” ungkap Bupati
Bupati juga meminta agar penyelesain secara hukum negara, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Selain itu Hermus meminta agar aksi blokade jalan tersebut tidak dilakukan karena berdampak negatif terhadap fasilitas publik.
“Jika ada masalah datang sampaikan secara baik. Jangan palang jalan seperti ini. Karena pemda berupaya membangun tetapi jika ada persoalan lalu melakukan aksi seperti ini tentu akan merugikan banyak pihak. Sampaikan secara baik-baik,”tambahnya.
Akses jalan yang diblokade oleh keluarga perlahan-lahan telah dibuka kembali. Sebelumnya terjadi Tindak pidana pencabulan oleh tersangka FI terhadap korban yang masih berusia 7 tahun yang diketahui masih duduk di kelas 2 SD tersebut. Pihak kepolisian telah menahan tersangka, sedangkan korban masih dilakukan perawatan karena masih mengalami trauma. (Rolly)
Komentar