Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

SORONG – Kota Sorong mulai 27 September 2020 mendatang akan mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Sorong.

Melalui juru bicara Satgas Covid 19 Kota Sorong, Ruddy Laku saat dikonfirmasi di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu siang (19/9/20) membenarkan bahwa Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota telah ditanda tangani Wali Kota Sorong pada Sabtu 19 September 2020 dengan tujuan menekan dan memutus mata rantai Covid 19 di Kota Sorong.

“Dimana dalam penerapan sanksi akan diberlakukan 7 hari mendatang karena selama 1 Minggu akan diberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ruddy.

____

Komentar