- Belum Ada Regulasi Jelas Terkait Ganti Rugi
Kepala Divisi Humas, SKK Migas Papua-Maluku, Galih Setiawan dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak SKK Migas dalam hal ini Pertamina EP kebingungan untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat adat terkait ganti rugi lahan terdampak pengeboran hulu migas di Distrik Salawati Tengah.
Menurut UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dikantongi pihak Pertamina untuk pelaksanaan eksplorasi. Sedangkan Peraturan daerah atau petunjuk teknis terkait tata cara penyelesaian pemenuhan hak kepada pihak ketiga belum ada.
“Perda ganti rugi yang lama sudah diganti, sehingga Kami tidak mengetahui berapa jumlah besaran yang harus Kami bayar bagi pihak ketiga. Kami tidak bisa asal bayar, jika tidak ada Juknisnya,” terang Galih.
- Proses Persiapan Lahan Tidak Dapat Ditunda
Proses persiapan lahan pemboran hulu Migas sebagai objek vital nasional dan proyek strategis nasional seharusnya tidak dapat ditunda. Namun pada kenyataannya, kegiatan tersebut telah tertunda selama seminggu,akibatnya terjadi pembengkakan biaya yang berdampak pada pengurangan pendapatan negara dan terganggunya jadwal kinerja pemboran nasional dan penerimaan negara.
Sehingga PT Pertamina EP mengharapkan agar kegiatan operasional tetap dapat berjalan tanpa ahrus menunggu selesainya proses validasi dan legitimasi di lapangan oleh Pemda Kabupaten Sorong. Sehingga diharapkan Pemda Kabupaten Sorong dapat memfasilitasi, validasi dan legitimasi terhadap penentuan hak-hak pihak ketiga dengan menitipkan biaya-biaya kepada pihak Pemda. (Oke/Umam)
Komentar