Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong Ditetapkan Tersangka, Total 3 Tersangka Kasus Korupsi ATK 2017

SORONG, PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Tersangka tersebut berinisial JJR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Papua Barat melakukan gelar perkara (ekspose) dan menemukan bukti kuat terkait keterlibatan JJR dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,1 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar mengatakan bahwa penetapan JJR merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap dua tersangka lain.

“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru, yaitu JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Menurut Agustiawan, sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggungjawab besar terhadap penggunaan anggaran. Berdasarkan hasil audit, tidak mungkin dana sebesar itu dapat dicairkan tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.187.436.800. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari audit yang baru selesai beberapa bulan lalu,” jelasnya.

Dengan penetapan JJR, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya pada Kamis (6/11/2025) lalu yakni mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisal HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM.

“JJR awalnya kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, namun setelah pengembangan dan analisa mendalam, ditemukan perannya cukup signifikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Ia menyebut bahwa Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 saksi terkait penetapan tersangka baru ini.

Lebih lanjut, mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Agustiawan menyatakan hal itu masih dalam pengembangan penyidik.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Semua tergantung hasil pendalaman tim penyidik,” bebernya.

Agustiawan menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang sempat dilakukan sebelumnya merupakan hasil audit umum oleh BPK, bukan bagian dari hasil audit khusus yang kini menjadi dasar penetapan tersangka.

“Pengembalian yang dilakukan itu di luar audit khusus. Jadi temuan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar ini murni hasil audit baru yang dilakukan oleh tim auditor independen,” ungkapnya.

Kejati Papua Barat menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Penyidikan dilakukan secara prosedural. Untuk mendapatkan dua alat bukti yang sah tidak mudah, dan itu yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong masih terus bergulir. (Jharu)

Komentar