Bawaslu Raja Ampat Sosialisasi Pelanggaran Bagi Peserta Pemilu 2024

RAJA AMPAT, PBD – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat melakukan sosialisasi teknis tentang pelanggaran bagi peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di aula Dholpin, Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (1/11/2023).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Divisi Penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Markus Rumsowek dan Staf Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Diklat, Karolina Lea serta diikuti Pimpinan Partai Politik.

Markus Rumsowek menerangkan sosialisasi ini dalam rangka kesiapan peserta Pemilu 2024, dalam hal ini Partai Politik dalam tahapan Pemilu selanjutnya.

Dijelaskan, penetapan daftar calon legislatif akan dilaksanakan di tanggal 3 dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Setelah penetapan itu, menunggu jeda waktu 25 hari dan memasuki tahapan kampanye pada 24 November 2023.

Selain itu kata Rumsowek, Bawaslu Raja Ampat melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu pada ranah kampanye berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.

“Kami rasa ini sangat penting untuk melaksanakan pengawasan kampanye dan menangani pelanggaran yang diatur dalam peraturan KPU maupun Bawaslu. Namun untuk teknis pelanggaran kampanye diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, ” ujarnya.

Untuk itu, Rumsowek meminta agar penyelenggara di tingkat kabupaten, tingkat distrik dan juga kampung terus menjaga netralitas pada pemilu 2024.

“Untuk penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten, tingkat distrik dan kampung harus menjaga netralitas di pemilu 2024, ”

Ia menghimbau kepada masyarakat maupun peserta pemilu tetap adil, jujur dan menciptakan kenyamanan selama pelaksanaan pemilu 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah perwakilan partai politik mengharapkan netralitas penyelenggara di pemilu 2024. (Kevin)

Komentar