SORONG, PBD – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap seorang ayah berinisial S (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa, tersangka S (42) diduga kuat telah melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali terhadap buah hatinya di kediaman mereka.
“Kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan, kasus ini melibatkan ayah yang tega mempersetubuhi anak kandungnya di Kediaman mereka. Kami telah mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi yaitu RS, M, dan L, serta korban sendiri,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari RSUD Sele Be Solu Kota Sorong serta keterangan dari korban dan para saksi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, hasil visum RSUD Sele Be Solu serta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Korban ini masih dibawah umur yakni anak kandung tersangka yang kini berusia 14 tahun,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka S (42) dikenai sangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman, sehingga menjadi hukum maksimal sekitar 20 tahun penjara,” tandasnya. (Jharu)
Komentar