SORONG, PBD – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang tega dilakukan sendiri oleh ayah tirinya berinisial BN (39).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan tersangka BN (39) dengan perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang saat ini telah berusia 9 tahun.
“Untuk tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban masih berusia 7 tahun. Saat ini korban sudah berusia 9 tahun, jadi tersangka melakukan perbuatannya tersebut selama kurun waktu 2 tahun,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Diterangkannya bahwa, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi.
“Sejumlah barang bukti telah kami amankan, diantaranya satu celana pendek warna biru, satu lembar baju warna biru, hasil visum dan telah mengumpulkan keterangan korban serta 3 orang saksi berinisial NS, MB, dan KF,” terangnya.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Guna mempertanggungjawab perbuatannya, BN dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Jharu)
Komentar