Aliansi Tiga Serikat Buruh PBD Nyatakan Sikap untuk Pemerintah, Mulai dari Tuntutan, Penolakan hingga Desakan

SORONG, PBD – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day hingga memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dengan berbagai macam kebijakan Pemerintah yang dilahirkan kurang berpihak pada pekerja, buruh dan rakyat kecil.

Aliansi Tiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar ramah tamah, pemaparan dan diskusi bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/5/23).

____ ____ ____ ____

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, ketiga Serikat Pekerja/Buruh itu diantaranya yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).

Dalam pelaksanaan ramah tamah, pemaparan dan diskus yang digelar itu, ketiga Serikat Pekerja/Buruh menyampaikan pernyataan sikap berupa tuntutan, penolakan hingga desakan kepada Pemerintah agar dapat ditindaklanjuti kedepannya.

Mewakili Aliansi Tiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Provinsi Papua Barat Daya, Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslimin Bashir mengatakan bahwa, peringatan May Day ini harus dimaknai sebagai momentum perjuangan bagi pekerja dan buruh diseluruh dunia, bukan hanya di Kota Sorong saja.

“Hari Buruh Internasional ini harus diperingati dan dirayakan secara besar-besaran dan dijadikan sebagai momentum perjuangan terkait isu-isu baru, serta memperjuangkan aspirasi pekerja untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait, terutama kepada pemerintah sebagian pengayom dan pelindung seluruh rakyat,” jelas Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslimin Bashir, Jumat (5/5/23).

Kemudian, disampaikannya, dengan momentum May Day ini, pihaknya mengharapkan bahwa, hubungan kerja yang terjalin satu sama lainnya lebih harmonis, sehingga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh dapat diperjuangkan dan ditingkatkan lagi.

“Kita harapkan hubungan kerja lebih harmonis, dan tingkat kesejahteraan buruh lebih bisa diperjuangkan dan ditingkatkan,” harapnya.

Berikut ini Sorongnews.com merangkum aspirasi dan tuntutan Aliansi Tiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh (KSPSI, KSBSI DAN FSPNI) Se-Provinsi Papua Barat Daya kepada pemerintah melalui pernyataan sikap, sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia agar segera mencabut Undang-Undang Omnibus law  Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera merevisi Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian hak-hak pekerja/buruh.

3. Mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mengesahkan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Menolak RUU kesehatan yang tidak berkeadilan.

5. Mendesak untuk segera dihapuskannya sistem outsourcing dan menolak upah murah.

6. Mendesak dan menuntut Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Sorong.

7. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya untuk segera membentuk dewan pengupahan guna menjamin kepastian upah bagi pekerja/buruh.

8. Mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya untuk segera menerbitkan Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja lokal.

9. Untuk menjamin pengembangan dan pengelolaan sumber daya organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di daerah ini, serta mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengalokasikan dana pembinaan kepada serikat pekerja dan buruh dalam RPJMD Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tentunya mengapresiasi terkait penyampaian aspirasi yang disampaikan para serikat pekerja dan buruh di Provinsi ke-38 ini.

Tak hanya itu, disebutkannya bahwa, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka ruang kepada setiap warga Negara untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah.

“Kami dari Provinsi Papua Barat Daya mengapresiasi apa yang disampaikan para serikat buruh. Kita harus mengerti bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya,” terang Plt Kepala Dinas Tenaga kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, mewakili Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Lebih lanjut, dipaparkannya bahwa, semua pihak harus melihat dari level kewenangan, baik ditingkat Pusat maupun Daerah melalui kajian cepat dalam melihat urgensinya tersebut.

“Kita harus melihat dari level dari kewenangan, baik dari pusat maupun daerah. Namun, dari kewenangan itu, bagaimana menghadirkan aspirasi tersebut melalui kajian cepat dalam melihat urgensinya,” paparnya.

Sambungnya, apabila urgensinya dinilai layak, maka Pemerintah Provinsi termuda di Indonesia ini dituntut mendorong hal itu.

“Jika itu layak dari segi urgensinya, Pemerintah Provinsi tentu harus mendorong itu dengan berkoordinasi melalui walinya, dalam hal ini kementerian dan lembaga terikait,” terangnya.(Jharu)

Komentar