Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli HAM, Geruduk Kantor Gubernur-PBD Minta Kapolda NTT Dicopot

SORONG, PBD- Terkait kasus kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang sedang berkuliah di Nusa Tenggara Timur (NTT), puluhan orang atas nama Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Peduli HAM geruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (06/12/23).

Terlihat dari bentangan baliho yang dibawa pada barisan depan massa aksi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Johni Asadoma sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

____ ____ ____ ____

Dalam orasi Ketua DPC GMNI Sorong Yosepus Nauw, mengungkapkan gerakan aksi dihari ini sebagai bentuk keprihatinan kepada mahasiswa yang terdampak dari kekerasan tersebut.

“Aksi ini agar meminta segera dicopot saja jabatan Kapolda NTT, sebab sudah menyalahi aturan hukum karena hanya melihat kekerasan yang terjadi terhadap saudara kami tanpa melerai,” ujar Yosepus Nauw.

Bebernya, yang dilakukan mahasiswa Papua di Nusa Tenggara Timur murni menyampaikan aspirasi (demo) dimana telah tercantum dalam amanat undang-undang.

“Kami orang Papua selama ini selalu membuka pintu hati menerima semua untuk datang dan tinggal di Tanah Papua, maka itu kami minta agar diperlakukan sama seperti orang Papua lakukan ditanahnya sendiri terhadap orang dari luar,” imbuhnya.

Sementara Pj Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian, usai mendengarkan orasi massa aksi menuturkan bahwa terkait peristiwa kami Pemerintah menolak rasisme itu pasti.

“Peristiwa yang terjadi disana juga kami turut prihatin saat ini Pj Gubernur sedang berada di Pusat untuk membicarakan hal tersebut,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri sambutan singkatnya, Pj Sekda Papua Barat Daya mengapresiasikan aksi demo damai dan semua aspirasi massa aksi akan diteruskan kepada Pj Gubernur.

Adapun Poin Tuntutan Massa Aksi:

1) Kami mendesak kapolri segara mencopot kapolda NTT.

2) Kami menuntut agar segera tangkap dan adili pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa papas di NTT.

3) Kami menuntut kepada pemerintah segera bubarkan ormas Garuda dan garda Flobamora di seluruh tanah papua.

4) Kami mendesak kepada kepala suku flobamora segera bertanggungjawab atas kejadian ini.

5) Pemerintah pusat segera menjamin keamanan kepada mahasiswa/I papua di seluruh Indonesia.

6) Negara stop Rasis dan Diskriminasi kepada mahasiswa papua yang menyampaikan pendapat di muka umum karena di jamin dalam UUD pasal 28 Tahun 1945 uu no 09 Tahun 1998.

7) Polri stop menggunakan ormas untuk membungkam Ruang Demokrasi mahasiswa papua di Indonesia.

8) Apabila masih terjadi intimidasi dan penganiayaan terhadap mahasiswa/i papua di seluruh indonesia, maka segera berikan hak penentuan nasib sendiri. (Mewa)

Komentar