Alasan Ekonomi dan Beli Miras, Residivis Jambret di 7 Lokasi Berbeda Dihadiahi Timah Panas Oleh Polresta Sorong Kota

SORONG, PBD – Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau akrab disebut Jambret berinisial AMH (21) dihadiahi timah panas di betis sebelah kiri oleh jajaran Polresta Sorong Kota, usai melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (18/6/24) mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AMH umur 21 tahun, jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, alamat Malanu Kampung Kota Sorong.

Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024 dengan kronologis kejadian yaitu seorang korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-.

“Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di 7 tempat yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota sorong dan samping MAN Sorong; dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yamaha mio m3 hitam merah; serta menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang),” terang Kapolresta.

KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., mengatakan untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras.

Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi, jangan lengah dan tetap waspada dengan lingkungan sekitar. Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan” imbau Kapolresta. (Oke)

Komentar