AFU : Saya Belum Pernah Berikan Keterangan di Bawaslu dan 1 Kali di Gakumdu PBD, Gakumdu Hentikan, Bawaslu Teruskan, Ada Apa?

SORONG, PBD – KPU Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu yang menyatakan AFU terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

AFU dinilai oleh Bawaslu Papua Barat Daya melakukan pelanggaran administrasi pasca Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya 27 November 2024.

Menurut Bawaslu, AFU terbukti telah melakukan pergantian pejabat saat dirinya sedang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.

Bawaslu mendapatkan bukti bahwa AFU telah melakukan pergantian jabatan Kepala Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit.

Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk KPU untuk secepatnya melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut.

Maka KPU sesuai hasil pleno langsung mengambil keputusan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.

Calon gubernur PBD nomor urut 1, Abdul Faris Umlati kepada awak media di kediamannya belum lama ini mengatakan dirinya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu PBD.

“Memang kami pernah dipanggil, namun karena waktu itu bersamaan dengan kampanye tatap muka, makanya kami minta supaya waktunya direschedule ulang oleh Bawaslu, tapi tidak dilakukan oleh Bawaslu. Sedangkan di Gakumdu, Saya 1 kali sudah datang memberikan keterangan. Saya pikir Gakumdu ini ada juga Bawaslu di dalamnya, dan sudah di SP 3 jadi Saya berkesimpulan bahwa sudah selesai,” ujar AFU di kediamannya, Selasa (5/11/2024).

AFU lalu menuturkan kronologis dirinya menggantikan kepala distrik Waigeo Utara dan kepala kampung Kabilol di Raja Ampat.

Menurut AFU Kepala Distrik Waigeo Utara pada saat kedatangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kabare untuk melakukan verifikasi AFU sebagai OAP, saat itu kepala distrik tidak hadir pada acara itu.

Namun dalam pemeriksaan di Bawaslu, kepala distrik mengatakan bahwa dia ada di Kabare tapi dia tidak tahu kegiatan yang dilakukan oleh MRPBD pada tanggal 1 September 2024 lalu.

Kata AFU, ketika KPU PBD datang di Kabare untuk melakukan sinkronisasi data dari MRPBD di Kabare yang bersangkutan (Kepala distrik) juga tidak ada, namun yang menghadiri kegiatan MRPBD dan KPU PBD di Kabare adalah Sekretaris Distrik.

“Aturan ASN, sepuluh hari saja meninggalkan tempat tugas itu sudah harus melakukan pengusulan pemberhentian,” terang AFU.

“Dan kemudian tidak ada yang memberikan dia (kepala distrik) surat pemberitahuan bahwa dia diganti, tidak ada berita acara, tidak ada pelantikan dan tidak ada acara serah terima jabatan,” lanjutnya.

Kandidat gubernur PBD nomor urut 1 ini pun menjelaskan bahwa selama kunjungan MRP dan KPU di Kabare Distrik Waigeo Utara untuk verifikasi dan klarifikasi status orang asli Papua, yang hadir pada dua kegiatan itu adalah Sekretaris Distrik bukan Kepala Distrik.

“Yang hadir pada dua kegiatan besar MRPBD dan KPU PBD di Kabare waktu itu adalah Sekretaris Distrik, berarti analoginya yang menjalankan roda pemerintahan adalah Sekretaris Distrik bukan Kepala Distrik, maka kami melakukan pergantian dengan orang yang lebih baik,” tegasnya.

AFU menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dilarang ada pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Yang dimaksudkan dengan enam bulan itu terhadap pejabat tinggi Pratama yang sudah melakukan assesmen dan dapat diganti sebagai pejabat devinitif,” terangnya.

Namun kata AFU pergantian jabatan kepala distrik tidak dilakukan secara devinitif melainkan bersifat penunjukan atau Pelaksana tugas.

Ia pun menegaskan jika kepala distrik yang diganti merasa dirinya dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menghadap dan menyampaikan keberatan dan minta supaya surat pergantian itu dicabut dan mengaku kesalahan dan siap menjalankan segala konsekuensi sesuai aturan.

“Saya menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Papua Barat Daya dan KPU PBD adalah perlakuan dengan cara-cara yang tidak terhormat, padahal sebelumnya Gakumdu telah menyetop proses penyidikan karena sudah lewat batas waktu, tapi kita buktikan nanti Mahkamah Agung,” tutup Abdul Faris Umlati.

Saat ini tim kuasa hukum AFU dan kuasa hukum Partai Politik pengusung AFU dan Petrus Kasihiw (ARUS) telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi AFU.

Sementara calon Wakil Gubernur (Wagub) Petrus Kasihiw masih terus melakukan kampanye tertutup dengan menyampaikan visi dan misi paslon ARUS di wilayah Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Bawaslu PBD mengatakan telah memanggil 2 kali AFU namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. (Oke)

Baca juga : https://sorongnews.com/gakumdu-hentikan-bawaslu-teruskan-temuan-pelanggaran-administrasi-afu-ke-kpu-pbd/

Komentar