Proses Pemilihan Wabup Masih Mentah, Partai Koalisi Bertahan Jurus

 

MAYBRAT, – Proses pemilihan wakil bupati Maybrat Pengganti Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi sisa jabatan 2017 -2022 masih mentah. Pasalnya empat partai koalisi pengusung Sagrim-Koco (Sako) 2017 masih bertahan jurus mengajukan tiga nama calon wakil bupati ke pansus.

Terakhir di perpanjangan pendaftaran ketiga, dari empat partai koalisi masih tetap ajukan tiga nama calon. Pertama mendaftar, Partai Golkar, PDIP dan PKS mengajukan dua calon yakni, Markus Jitmau sama Sarteis Wanane. Pada hari itu pula, pengurus Partai NasDem mengajukan, Leonardus Kore.

Menyikapi ini, pansus DPRD pemilihan wakil bupati kembali memperpanjang waktu masa kerja dan memberikan waktu dua minggu ke partai koalisi duduk bersama daftarkan dua nama terhitung tanggal 28 Juni 2021. Hal ini merujuk surat Dirjen Otda UU No. 10 tahun 2016 Pasal 176 cuma dua nama.

“Pansus kembali memperpanjang waktu dua minggu karena partai koalisi belum sepakati dua nama. Padahal, jika merujuk surat Dirjen Otda, Pasal 176 cuma dua nama. Maka atas pertimbangan ini pansus kembalikan agar 4 partai koalisi mengocok ulang”, terang Ketua Pansus DPRD Maybrat, Thomas Aitrem saat Jumpa Pers di Maybrat, Papua Barat, Kamis (24/6/21).

Dijelaskan, perpanjangan waktu dua minggu kepada empat partai koalisi duduk bersama, merupakan hasil rapat pleno. Perpanjangan ini yang keempat kalinya diberikan ke partai koalisi pengusung Sako 2017 lalu. Untuk itu, ke empat pimpinan partai koalisi harus bisa seirama mengajukan dua nama.

Pada waktu perpanjangan ini pula, lanjut dia, pansus DPRD akan lakukan rapat kerja yakni video conferance (vicon) atau zoom bersama kementerian, baik Dirjen Otda maupun direktur fasilitasi kepala daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk memberikan pencerahan- pencerahan terkait proses pengisian antar waktu ini.

Dalam vicon ini, semua pihak baik pimpinan partai pengusung, bupati, tokoh – tokoh adat dan kepala distrik di Maybrat akan diundang agar mereka dengar langsung. Maka, ketika waktu dua minggu itu dari partai koalisi tak mengajukan dua nama, atau tidak tanggapi surat maka pansus akhiri tahapan.

“Lewat vicon ini, semua publik akan tau apa yang di kerjakan pansus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jangan nanti di saat pansus akhiri tahapan banyak sorotan, karena selama ini pandangan yang banyak adalah salahkan pansus”, pungkasnya.

Thomas menyarankan agar empat pimpinan partai koalisi seirama guna mengajukan dua nama. Lalu menandatangi berita acara serta ada lampiran hasil konsultasi ke DPP partai. Sebab, kalau hanya di sepakati di daerah tak ada konsultasi secara berjenjang pada DPP partai pansus tidak akan melanjutkan.

“Intinya, kalau ingin mencapai wakil bupati butuh kerja sama, kekompakan, keseriusan, bukan semata-mata hanya bicara di daerah. Jangan pimpinan partai pengusung hanya melempar masalah ke pansus. Kita pansus sudah bekerja sesuai aturan. Maka jika dua minggu ini tidak ada keseriusan, pansus akan akhiri”, tutupnya. (Valdo)

Komentar