SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya akhirnya mengungkap titik terang dalam rangkaian kasus kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw.
Pihak kepolisian menyebut telah mengantongi identitas sosok yang diduga sebagai aktor intelektual atau otak di balik aksi brutal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengungkapkan bahwa sosok tersebut berinisial AK dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Aktornya inisialnya AK, dan yang bersangkutan (AK) saat ini masuk dalam DPO. Perannya cukup sentral, termasuk menyiapkan alat seperti senjata dan handy talky (HT),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar dalam press release di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, AK diduga menjadi dalang yang mengatur pergerakan kelompok dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di Tambrauw dalam rentang waktu berbeda, yakni 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Kendati demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani kasus ini. Strategi tersebut terbukti efektif setelah empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY memilih menyerahkan diri secara sukarela.
Kemudian, Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung tanpa tekanan, melainkan melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga Komnas HAM wilayah Papua.
“Pendekatan ini membuat para tersangka sadar dan bersedia menyerahkan diri tanpa paksaan,” kata Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare.
Ia menyampaikan bahwa, kempat tersangka kemudian dijemput oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Satreskrim Polres Tambrauw, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polres Sorong pada Sabtu (4/4/2026).
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan enam orang dari lokasi, termasuk seorang anak yang sebelumnya ikut bersembunyi di hutan karena ketakutan. Polisi memastikan anak tersebut tidak terlibat dalam peristiwa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya berstatus saksi. Secara keseluruhan, dari 13 orang yang berada di lokasi kejadian, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor di lapangan. Korban diketahui mengalami luka akibat senjata tajam, sementara tembakan yang sempat dilepaskan tidak mengenai korban.
Hingga saat ini, empat tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Sorong. Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu AK yang diduga sebagai otak utama, sekaligus mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain, termasuk pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada akhir 2024.
Polda Papua Barat Daya turut mengimbau pihak lain yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri.
“Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, tidak hanya karena jumlah korban, namun adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual yang mengendalikan aksi kekerasan dari balik layar. Polisi memastikan pengejaran terhadap AK akan terus dilakukan hingga tuntas. (Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar