SORONG, PBD – Saling mengklaim siswa-siswi SD, SMP dan SMA antara Yayasan Bukit Tabor (YPPKK Moria) Sorong dan Yayasan Pendidikan Kristen Pisga (YPKP) Moria Sorong belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Hal ini tentunya, akan berdampak pada legalitas dokumen pendidikan yang dimiliki pelajar ketika lulus sekolah.
Kepala Sekolah Dasar Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Kerohanian Kristen (SD YPPKK) Moria Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Yusak M Lala’ar kepada media, Selasa (12/11/24) mengatakan sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Sorong telah memutuskan bahwa SD YPPKK Moria berada dibawah naungan Yayasan Bukit Tabor yang saat ini melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan Gedung milik Universitas Victory Sorong dan beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyerahan ijazah pada orang tua murid kelas 6 yang dinyatakan lulus.
Sebagai Kepala Sekolah SD YPPKK Moria Yusak Lala’ar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada orang tua murid. Dari penyampaian tersebut sebagian orang mengerti mengerti bahwa yang dieksekusi adalah berdasarkan putusan pengadilan adalah tanah dan bangunan, sementara Yayasan Bukit Tabor harus pindah dan menjalankan tugas belajar mengajar menggunakan Gedung milik Universitas Victory Sorong saat ini.
“Dalam penyampaian kami kepada orang tua murid, ada sebagian orang tua murid yang baru mengerti terkait dengan permasalahan yang terjadi, yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan sehingga kami yayasan Bukit Tabor berpindah ke Kampus Victory untuk melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Kepala Sekolah, Yusak Lala’ar.
Ia mengajak seluruh orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di YPPKK Moria baik dari SD, SMP hingga SMA untuk silahkan bersekolah disini (YPPKK Moria).
“Jika tidak bersekolah di YPPKK Moria maka segala konsekuensi yang terjadi kedepan seperti ijazah atau apapun dokumen pendidikan yang bermasalah kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hal ini kata Yusak Lala’ar berlaku bagi siswa-siswi kelas 2 sampai kelas 6 untuk tingkat SD, kelas 8 sampai kelas 9 untuk SMP dan kelas 11 sampai kelas 12 untuk SMA karena status siswa-siswi tersebut berada di bawah SD, SMP dan SMA Moria yang bernaung di bawah Yayasan Bukit Tabor.
Tiga sekolah yang dikelola Yayasan Bukit Tabor masing-masing berstatus terakreditasi A baik untuk SD, SMP hingga SMA.
Yusak Lala’ar menyebut ada beberapa kesalahan yang ditemukan pihaknya terutama di rapot pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa di rapot yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SD YPKP Pisga ada kesalahan administrasi dan bisa berdampak pada lulusan.
“Mewakili Kepala Sekolah SD YPPKK Moria, sementara beliau Ibu Sihombing belum terdaftar di Dapodik sebagai Kepala Sekolah SD YPPKK Moria,” ungkap Yusak.
Selain itu dilembaran lapor pendidikan ditemukan bahwa kop rapot tertulis Yayasan Pendidikan Kristen Pisga (YPKP) sementara di isi bagian bawah tertulis SD YPPKK Moria Sorong. Dijelaskannya, Yayasan Pendidikan Kristen Pisga membawahi sekolah yang bernama YPKP Moria bukan YPPKK Moria yang dikelola Yayasan Bukit Tabor.
“Kemudian catatan kaki disetiap lembaran rapot tertulis dibagian atas SD YPPKK Moria sementara dibagian bawah tertulis SD YPKP Pisga Sorong. Dihalaman keempat Kepala Sekolah, menandatangani raport tersebut pada tanggal 15 Juni 2024 menggunakan cap SD YPPKK Moria.
“Seharusnya Ibu Sihombing menggunakan cap SD YPKP Moria bukan YPPKK Moria,” kata Yusak Lala’ar menjelaskan.
Sebagai Kepala Sekolah SD YPPKK Moria Sorong, Yusak Lala’ar mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa wali kelas, namun kata Yusak, wali kelas justru menyarankannya untuk dikembalikan kepada SD YPPKK Moria.
“Namun hal ini sudah ditandatangani, saya sudah beberapa kali kordinasi kepada wali-wali kelas namun wali-wali kelas menyarankan kepada orang tua murid untuk kembali ke SD YPPKK Moria. Sedangkan mereka (SD YPKP Moria) yang membuat kesalahan namun kenapa kami (SD YPPKK Moria yang diminta untuk bertanggung jawab, hal ini yang kami merasa keberatan,” ujar Yusak Lala’ar.
Sementara itu, Kasman Sangaji, SH Kuasa Hukum Yayasan Bukit Tabor menghimbau kepada seluruh wali murid kelas 2 sampai kelas 5 SD YPPKK Moria, kelas 8 sampai kelas 9 untuk SMP dan kelas 11 sampai kelas 12 untuk SMA agar menyekolahkan anaknya pada Yayasan Pendidikan Bukit Tabor yang memiliki legalitas hukum penyelenggara pendidikan yang jelas, sementara Yayasan Pendidikan Kristen Pisga belum memiliki siswa-siswi karena baru terdaftar pada bulan Agustus 2024 lalu.
“Kenapa demikian, karena YPKP Moria yang berada dibawah Yayasan Kristen Pisga itu belum memiliki siswa sehingga kami sampaikan anak bapak ibu segera masuk sekolah di YPPKK Moria dibawa naungan Yayasan Bukit Tabor yang saat ini melakukan aktivitas sekolah di gedung Universitas Victory Sorong,” kata Kasman Sangaji.
“Mulai saat ini kami mohon kepada bapak ibu semuanya agar kembali menyekolahkan anaknya di YPPKK Moria,” sambungan pengacara Muda ini.
Yang kedua, kata Kasman Sangaji Yayasan Bukit Tabor tidak mau bertanggung jawab terhadap semua legalitas yang dibutuhkan oleh bapak ibu atau pun wali murid nantinya ketika membutuhkan tandatangan status siswa yang terdaftar di yayasan lain.
Lebih lanjut Kasman Sangaji menyebut Yayasan Bukit Tabor selalu pengelola SD, SMP dan SMA YPPKK Moria saat ini masih aktif dan menjalankan proses belajar mengajar menggunakan gedung milik Universitas Victory Sorong.
Sebagai Kuasa Hukum, Kasman Sangaji juga mengajak bapak ibu wali murid jangan sampai terprovokasi atau dihasut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang tidak memahami kedudukan persoalan yang tidak diketahui selama ini.
Ia menegaskan bahwa antara Yayasan Pendidikan Kristen Pisga dan YPPKK Moria tidak pernah terlibat hukum dengan persoalan apapun dan dengan siapapun sehingga kalau saat ini bapak ibu dan wali murid perintahkan anak-anak untuk sekolah atau mengikuti proses belajar mengajar pada Yayasan Kristen Pisga YPKP Moria maka itu bukan sekolah yang ditunjuk dan tidak terafiliasi dengan Yayasan Bukit Tabor.
Ditempat yang sama, Hizkia Blesia, Ketua Yayasan Bukit Tabor menghimbau kepada seluruh orang tua murid agar menyimak secara baik dan sadar mengenai status Yayasan Bukit Tabor sehingga tidak menyulitkan anaknya terkait dokumen pendidikan setelah lulus sekolah. (**/Oke)
Komentar