Pemprov PBD Siap Rencanakan Zonasi Wilayah Melalui Penyusunan RZWP3K

SORONG, PBD- Provinsi Papua Barat Daya siap merencanakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kesiapan tersebut dikemas dalam penyusunan materi teknis pesisir atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Aston Hotel Kota Sorong, Rabu (20/03/24).

Pj Gubernur-PBD Mohammad Musa’ad yang diwakili oleh Pj Sekda Edison Siagian dalam sambutan mengatakan, sesuai dengan Permen 13 Tahun 2016 daerah pemekaran sebelum membuat RZWP3K yang baru maka pakai yang lama atau induknya.

“Jadi Perda 3 yang berlaku sekarang disini adalah Perda RTRW Nomor 2 yang sudah menggabungkan laut dan darat, apabila misalnya ada yang mau minta izin terkait pengelola pemanfaatan ruang laut 12 mili maka pakai Perda Nomor 3,” ujar Pj Sekda Edison Siagian.

Lanjutnya, RZWP3K sudah ada jadi jangan pakai lain atau kalau mau bersabar silahkan menunggu yang baru, acara sosialisasi dan bimtek hari ini untuk pokja dalam penyusunan materi teknis (matek).

“Penyusunan matek RZWP3K nantinya digabungkan ke rencana penyusunan tata ruang wilayah tahun ini, maka kalau sudah ada yang baru otomatis tidak Perda nomor 3 tersebut tidak lagi dipakai,” bebernya.

Ia bilang, bahan dasar untuk materi teknis RZWP3K sudah ada sama halnya dengan bahan dasar untuk RTRW, tinggal sekarang sebagai provinsi baru sesuai dengan undang-undang yang berlaku arahnya kita mau dikemanakan.

Sehingga Ia harap, manfaatkanlah kesempatan bimtek ini sebab nantinya RZWP3K yang disusun akan dikonsolidasi lalu disatukan dalam dokumen yang namanya rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Krishna Samudera menuturkan bahwa, Papua Barat Daya adalah provinsi baru tentu bisa menggunakan RZWP3K induknya atau menyusun baru.

“Ini kesempatan saya kira dengan dinamika yang sama Papua Barat Daya tentu akan menyusun yang baru dengan menyesuaikan dinamika yang ada untuk kepentingan infestasi diwilayahnya,” ungkap Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP Krishna Samudera.

Menurutnya, konservasi bisa tetap digunakan tetapi tentu harus diperhatikan oleh Papua Barat Daya, apakah akan sama menggunakan konsep tersebut karena kebanyakan kita menggunakan konsep pembangunan berkelanjutan.

“Yang sulit itu jangan sampai teman-teman memproteksi menjadi kawasan konservasi lalu investasi sulit untuk masuk inikah akan jadi masalah baru lagi, RZWP3K sangat berpengaruh penting bagi Provinsi Papua Barat Daya sebab akan menjadi panglima di laut,” tegasnya.

Baginya, tanpa RZWP3K tidak mungkin ada investasi masuk mengapa sebab kalau masuk harus memiliki ijin, dan izin itu hanya diberikan sesuai ruangannya yakni melalui RZWP3K di laut.

“Kalau kita tidak punya itu tentu ijin tidak bisa keluar dan investasi tidak bisa masuk sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 bahwa 0-12 Mili laut diluar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan provinsi,” terangnya.

Oleh karenanya, dalam penyusunan RZWP3K semua stakeholder diundang termaksud yang memberi kegiatan pengeboran tadi, untuk migas wajib dikenali karena Perda-nya tidak bisa mengatur karena itu milik pusat.

Tambahnya, namun yang pemrakarsa harus melaporkan kegiatannya kepada Papua Barat Daya sehingga dikenali untuk digambarkan dalam aset RZWP3K. (Mewa)

Komentar