Sekda Kabupaten Sorong, Cliff Agus Yapsenang Sementara Jabat Plh Bupati Sorong

SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso yang tertangkap tangan KPK, Senin (13/11/23).

Penunjukkan tersebut dilakukan, lantaran Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, atas kasus dugaan suap yang dilakukannya kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 940.000.000 dan Rp 1.800.000.000 beserta 1 buah jam tangan merek Rolex.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian, membenarkan bahwa Sekda Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 disebutkan, jika Kepala Daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakilnya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah.

“Jadi belum diganti, penunjukan ini dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus yang saat ini. Yang jelas Pelaksana Harian Bupati Sorong adalah Sekda sesuai dengan undang-undang, perkara nanti akan diganti atau tidak itu merupakan keputusan dari pimpinan,” tegasnya saat ditemui disela-sela Seleksi terbuka pejabat tinggi pratama PBD di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/11/2023).

Diakui Edison, dirinya sama sekali tidak tahu terkait proses diamankannya Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso oleh tim KPK RI.

“Saya saat itu memang lagi tidak berada di Sorong, jadi saya tidak tahu. Yang ada di Sorong saat itu pak gubernur. Saya pikir pak gubernur yang lebih tahu, karena saya juga belum sempat cerita dengan pak gub soal ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Pj Sekda Papua Barat Daya, para penjabat-penjabat kepala daerah ditetapkan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Yang saya tahu, penjabat-penjabat kepala daerah ini pemerintah pusat yang menetapkan. Jadi kita tunggu saja,” pungkas Pj Sekda PBD. (Oke)

Komentar