KABUPATEN SORONG, – Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya berhasil mengungkap korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berinisial IK (52) bertambah menjadi 5 orang santriwati.
“Berdasarkan hasil pengembangan hingga saat ini, korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan IK bertambah menjadi 5 orang santriwati,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Jumat (1/9/23).
Dipaparkannya bahwa, hingga saat ini, total santriwati korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pimpinan Ponpes itu berjumlah 5 orang santriwati, namun pihaknya sejauh ini baru menerima 3 laporan polisi dari tiga korban.
“Terdapat 3 laporan polisi, yaitu 2 laporan persetubuhan dan 1 laporan pencabulan. Berdasarkan hasil pengembangan, ada tambahan 2 korban, totalnya 5 korbannya. Sehingga 3 kasus pencabulan dan 2 kasus persetubuhan,” paparnya.
Iapun tak menepis bahwa kemungkinan korban akan bertambah seiring dengan beraninya sejumlah korban melaporkan tindak asusila Pimpinan Ponpes tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Bagi siapa saja yang menjadi korban pelecehan di Pondok Pesantren, silahkan melapor ke pihak Kepolisian. Kami siap menindak lanjuti laporan tersebut dan pelaku dapat jera dan tidak meneruskan aksinya,” imbau Kapolres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, sebelumnya IK melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga 2020. Akhirnya, kasus pencabulan dan persetubuhan ini berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua dan keluarga korban santriwati.
Diketahui, pihak kepolisian menerima laporan polisi dari orang tua dan keluarga korban pertama kali pada Senin (28/8/23) lalu serta laporan kedua pada Selasa (29/8/23) lalu.
Pelaku IK sejak Rabu (30/8/23) lalu telah mendekam didalam jeruji besi Mapolres Sorong dan pihak kepolisian telah menetapkan IK sebagai tersangka.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IK dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jharu)
Berita sebelumnya : https://sorongnews.com/pimpinan-ponpes-salafiyah-ditetapkan-tersangka-pencabulan-terhadap-3-orang-santri/
Komentar