Pimpinan Ponpes Salafiyah Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Orang Santri

SORONG, PBD – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’Iyah yang beralamat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Sorong Aimas.

Penetapan tersangka pimpinan Ponpes berinisial K tersebut akibat perbuatannya melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap 3 orang santrinya.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru yang di konfirmasi media ini, Rabu (30/8/23) membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ketiga korban ke Polres Sorong. Korban pertama melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya ke Polres Sorong pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dan dua orangnya menyusul pada 29 Asgustus 2023. Dimana persetubuhan dan pencabulan ini yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang berinisial K,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari korban, sudah beberapa kali dilakukan persetubuhan ataupun pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada ketiganya. Setelah memperoleh laporan dari korban, penyidik Polres Sorong kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti, visum dan pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

“Kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, alasan korban baru melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sorong, karena pada saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih dibawah umur.

“Saat kejadian para korban masih dibawah umur, dimana ada ketakutan tersendiri dari korban sehingga tidak melaporkan ini. Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong,” tandasnya.

Sampai saat ini, tambah Kapolres Sorong, aktivitas belajar mengajar di Pondok Pesantren tersebut masih berjalan seperti biasanya.

“Aktivitas kegiatan belajar mengajar atau kegiatan disana masih tetap berjalan dan kita akan monitor terus disana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita gali lebih dalam keterangan dari terlapor. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya. (oke)

 

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar