KABUPATEN SORONG, PBD – Polres Sorong secara resmi telah menetapkan pengendara sepeda motor dalam kondisi mabuk inisial AA (29) di Kabupaten Sorong sebagai tersangka.
Sebelumnya telah diberitakan Sorongnews.com, AA (29) diketahui menabrak seorang nenek berinisial T (76) yang sedang berjalan kaki di Jalan Buncis, tepatnya depan Pasar Pagi Warmon, Aimas Unit 2, Kabupaten Sorong, Jumat (26/5/23) lalu.
Akibatnya, AA (29) mengalami luka lecet dan terdapat anak yang dibonceng yakni SRA (5) mengalami patah tulang dibagian paha. Sementara itu, korban T (76) sempat dilarikan ke RS Jhon Piet Wanane, namun meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan lebih intensif.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com menuturkan bahwa, pengendara sepeda motor inisial AA (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Sorong,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Minggu (28/5/23).
Disebutkannya, pihaknya telah memeriksa secara lengkap saksi-saksi pada kejadian tersebut.
“Sudah, kami sudah memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.
Lebih lanjut, sambung Kapolres Sorong, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 311 (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 24 juta rupiah.
“Pelaku dikenakan Pasal 311 (5 ) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Jharu)
Komentar