SORONG, PBD- PT BFI Finance Cabang Sorong dilaporkan ke Kantor Polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan dari salah satu nasabah atas nama Anastasia Irmawati Sepu (AIS)
Kuasa Hukum AIS, Lutfi S. Soselisa, saat mendampingi kliennya menjelaskan permasalahan bermula dari top up kredit di leasing BFI Kota Sorong.
“Awalnya klien bersama suami ambil kredit di BFI Sorong, dengan tenor 4 tahun, dan sudah bayar sampai pada angsuran ke-40,” ungkapnya saat jumpa pers, Sabtu (27/5/23).
Pada bulan Maret 2023 klien sedang kerja di luar kota dan di bulan Maret itu juga telah terjadi top up kredit secara sepihak dari BFI.
“Jadi marketing BFI dengan bujukan karena semua kepengurusan nanti akan dipermudah, maka suami klien kami pun melakukan top up tanpa sepengetahuannya,” jelasnya.
Hal ini membuat klien merasa sangat dirugikan karena dalam top up atau kredit ada tanda tangan Irmawati, yang diketahui pada saat itu masih diluar kota Sorong.
Dalam ini status klien bukan saja sebagai istri tetapi juga adalah pemilik BPKB 1 unit mobil merek honda yang dijaminkan.
Bebernya, mereka sudah mengupayakan kekeluargaan dengan pihak BFI dengan bertemu Kepala Cabang PT BFI Sorong dan karyawan yang mengurus kredit tersebut secara langsung.
“Namun dari hasil pemikiran kita kurang lebih dua kali di kantor BFI dan satu kali di Polres namun mediator tidak ada akhirnya kami pun tidak ada solusi,” ujarnya.
Sehingga yang dituntut ialah BFI segera kembalikan barang miliki klien sebab terbukti jika Irmawati, tidak pernah memberikan hak dalam bentuk apapun untuk menjamin barang-barangnya di BFI.
“Kami duga BFI serta suaminya seakan-akan sekongkol kuasi barang milik klien jika tidak terjadi maka, kami akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan penguasaan barang milik orang lain,” terangnya.
Tambahnya, seharusnya klien kami sudah ada di angsuran ke-40 dan tersisa 8 kali.
“Tetapi pas mau bayar ternyata sudah masuk angsuran baru yang kreditnya sudah terbit di tanggal 10 Maret 2023,” pungkasnya.
Selaku Kuasa Hukum, Lutfi yang mewakili isi hati Irmawati, meminta agar BFI secara sadar mengembalikan hak nasabah yang telah merugi.
Ditempat sama, Anastasia Irmawati Sepu, menceritakan kalau dirinya kaget pada saat mau bayar angsuran ke 40 di bulan April 2023 tetapi slip tagihan tertera angsuran pertama.
“Orang siapa yang tidak kaget kalau seharusnya angsuran tersisa 8 kali ini malah kembali lagi dari awal, lalu pembayaran angsuran selama 40 kali itu dimana,” tegas Irmawati.
Karena merasa tidak adil akhirnya Ia pun mencari tahu, dalam jumlah angsuran juga tidak sama alias lebih naik dengan kredit yang dibayarkan sebelumnya.
“Saya harus bicara sebab kita sudah bersusah payah kerja keras cari rejeki agar melunasi kredit, cara-cara ini tidak baik karena sifatnya sudah menjebak,” tegasnya.
Selaku pihak yang dirugikan Ia meminta BFI harus menerima resiko atas kekeliruan proses pencairan top up kredit tersebut, agar tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami hal serupa dengannya.
Pihak BFI yang hendak dimintai keterangan belum dapat memberikan keterangannya. (Mewa)
Komentar