SORONG,- Satu orang warga kota sorong berinisial FS alis Udin berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polresta Sorong, karena didapati menjalankan judi online yakni togel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif dalam jumpa pers, Senin 21 Agustus 2022 menjelaskan kronologis penangkapan FS atas kasus Judi Online Togel yang dijalankan.
“Penangkapan tersangka beserta barang bukti itu bermula dengan adanya lp nomor 55, terkait masalah judi togel di mana kronologisnya pada hari sabtu 20 agustus 2022 sekitar pukul 22.39 wib pelaku bandar togel online kami tangkap di jalan merpati kompleks Al Amin Kota Sorong,” ucap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit handphone galaxy A13 warna hitam yang diduga dipergunakan untuk membuka situs judi online totojitu, kemudian sejumlah uang yang terdiri dari tiga lembar uang Rp 100.000 lima belas lembar pecahan Rp 50.000 sebelas lembar pecahan Rp 20.000 sepuluh lembar pecahan Rp 10.000 tiga puluh satu lembar pecahan Rp 5.000 empat lembar uang Rp 2.000 delapan belas lembar uang Rp 1.000.
Dari perbuatannya FS dikenakan ancaman hukuman pasal 303 ayat 1 KUHP yaitu penjara 10 tahun dan denda kurang lebih 25 juta rupiah.
“FS ini bergerak sendiri tidak ada keterlibatan dengan siapapun dan dirinya mengaku bahwa sudah kurang lebih tiga bulan dijalankannya bisnis judi online tersebut, tidak hanya itu kami juga sudah kantongi beberapa nama-nama tersangka tetap akan ditindaklanjuti,”bebernya.
Lebih lanjut Ia berkata bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan operasi apabila masih ada yang ditemukan berjualan togel akan ditindak dengan tegas proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. (Mewa)
Komentar