7 Parpol Lolos Verifikasi Bacaleg DPRD dan 12 Calon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

SORONG, PBD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengumumkan hasil verifikasi akhir administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029 pada pemilu 2024.

Pembukaan dibuka langsung Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, di salah hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (5/8/23).

Menurut Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara pemilu KPU Papua Barat Daya, M.Gandhi Sirajudin, bahwa verifikasi ini merupakan tahapan ketiga untuk masa perbaikan.

“Kami lembaga penyelenggara sudah memberi tambahan waktu sampai awal Agustus agar bakal calon legislatif (Bacaleg) dan balon DPD RI dapil PBD, dapat memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dokumen,” bebernya.

Jelasnya, setelah melewati beberapa proses tahapan mulai dari 572 bacaleg dari 18 partai politik kemudian akhirnya ada 556 yang lolos tahap awal, setelah diverifikasi lagi dari 556 ada 464 berstatus memenuhi syarat dari 7 partai politik, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 92 orang dari 11 Parpol.

Adapun 7 partai politik yang bacalegnya berstatus memenuhi syarat yaitu Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Sedangkan 92 bacaleg dari 11 parpol yang belum memenuhi syarat diberikan batas waktu hingga 11 Agustus mendatang untuk melengkapi kekurangan atau memperbaiki dokumen.

“Bagi partai politik yang bacalegnya belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi kekurangan. Kebanyakan terkait masalah ijazah yang belum dilegalisir, tidak melampirkan ijazah S1 padahal ijazah S2nya ada, surat keterangan kesehatan dan narkoba bukan dari Rumah Sakit pemerintah dan salah mengupload dokumen. Sedangkan untuk Parpol yang hendak mengganti bacalegnya, rubah nomor urut atau dapilnya harus persetujuan DPP,” ungkap Sirajudin.

Ia bilang, apabila dalam kesempatan ini tidak dilakukan perbaikan dokumen untuk dikembalikan maka namanya tidak diikut sertakan dalam daftar calon sementara tanggal 18/8/23.

Maka, diharapkan bacaleg yang diajurkan melakukan perbaikan dokumen agar batas waktu yang diberikan sejak tanggal 6-11 Agustus, partai politik melakukan perbaikan dokumen yang agar menjadi memenuhi syarat.

Tambahnya, jika ada bacaleg dalam masa pencermatan sejak tanggal 12-15 Agustus 2023 ditemukan berstatus tidak memenuhi syarat maka tidak dapat lagi diajukan kembali.

Perlu diketahui turut hadir dalam giat tersebut ialah dua komisioner M. Gandi Sirajudin dan Fatmawati, serta Bawaslu PBD berserta 18 perwakilan parpol dari 12 Balon DPD-RI Dapil Papua Barat Daya

Berikut 12 Balon calon DPD-RI Republik Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya :

  1. Hartono,
  2. M. Sanusi Rahaningmas
  3. Agil Saeni
  4. Agustinus R. Kambuaya
  5. Amalut Boinauw,
  6. Amus Atkana
  7. Hasbi Suiab
  8. Mamberob Rumakiek
  9. Paul Finsen Mayor
  10. Septinus Lobat
  11. Sokhib Naim
  12. Muhdar Iksan Weul.

(Mewa)

Komentar