SORONG, PBD- Empat orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya dinyatakan bebas setelah menerima remisi saat perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/23).
Upacara pemberian remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung di Lapas Kelas IIB Sorong dipimpin oleh Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga.
Orang nomor satu di Kota Sorong itu mengatakan, selepas dari lembaga kemasyarakatan bagi para mantan napi diharapkan dapat memperbaiki diri bisa menjadi lebih baik lagi.
Tak hanya itu, mereka juga dituntut akan bisa menghasilkan sesuatu yang selama ini telah didapat melalui pelatihan-pelatihan baik dari pemerintah maupun swasta guna mengurangi angka pengangguran.
“Bagi yang segera bebas, silahkan kembali kepada masyarakat dan membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Cukup sekali masuk kesini, jangan sampai kedua kali,” ucap Yarangga.
Kepala Lapas Kelas II B Sorong Gustaf Rumaikewi, melalui pembacaan remisi menyebutkan masing-masing narapidana menerima remisi yang berbeda-beda sesuai dengan masa tahanan.
Dalam pembacaan SK disebutkan bahwa ada 417 narapidana yang mendapatkan remisi antara lain, 3 orang mendapat remisi sebasar 6 bulan, 10 orang mendapat remisi sebesar 5 bulan, 53 orang mendapat remisi sebasar 4 bulan, 65 orang mendapat remisi sebasar 3 bulan, 233 orang mendapat remisi sebasar 2 bulan, dan 50 orang mendapat remisi sebasar 1 bulan.
Untuk remisi umum 2 yang artinya hari ini bebas dan langsung pulang kembali ke rumah berjumlah 4 orang diantaranya 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Upacara pemberian remisi tersebut disambut baik warga binaan.(Mewa)
Komentar