3 Tersangka Diamankan Ditpolairud Papua Barat Karena Kedapatan Berdagang Satwa Dilindungi

SORONG, PBD – 3 tersangka diduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi diamankan direktorat Polda Papua Barat. Hal ini diungkap Direktur Ditpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utom di kantor Ditpolairud Polda PB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (3/7/23).

Dari 3 tersangka, 1 pelaku yaitu AW masih dibawah umur dan diamankan diatas KM Sabuk Nusantara dengan barang bukti 2 ekor burung perkici pelangi. Sementara 2 tersangka lainnya yaitu WH (29) dan ST (27) diamankan di kediamannya di Jalan Makam Pahlawan beserta barang bukti, 2 ekor kakak tua jambul kuning, 2 ekor nuri bayan, 1 ekor nuri sangir hitam.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat langsung kami melakukan investigasi dan berhasil menemukan sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan burung paruh bengkok. Dimana burung-burung tersebut diperjual belikan melalui media sosial,” ungkap Budy Utomo.

“Untuk 2 tersangka WH dan ST Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebab melanggar aturan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990, sedangkan pelaku AW yang masih belum cukup umur akan kami diversi,” tegasnya.

Sementara Kepala BBKSDA PB, Jhony S. Silaban, yang turut serta dalam pengungkapan kasus tersebut mengapresiasi atas kerjasama antar ditpolairud bersama BKSDA dalam pengungkapan kasus satwa liar sepanjang tahun 2023.

“Penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan oleh kami BBKSDA sejak tahun 2023 sebanyak 1.171 spesies, dimana 481 diantarnya hasil dari pengungkapan ditpolairud papua barat,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam hal pengungkapan 1.071 penyelundupan satwa liar keluar Papua, BBKSDA berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1 miliar 250 juta rupiah.

Hadir dalam keterangan pers tersebut, Wadir Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kasi Gakkum Polda Papua Barat. (Mewa)

Komentar