SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong kembali merencanakan pembentukan kampung-kampung baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Presentasi Tim Kerja Pembentukan Kampung bertempat di Ruang Anggrek Lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Senin (26/5/25).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, jajaran internal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kota Sorong serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil survei lokasi pembentukan kampung di Kota Sorong tahun 2025.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim menyampaikan komitmen pemerintah dalam rangka mendorong terbentuknya kampung-kampung baru yang bertujuan guna mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kota Sorong.
“Kami berharap 15 kampung yang sudah dipersiapkan ini dapat segera didefinitifkan. Ini bukan hanya tentang wilayah administratif, tetapi berkaitan tentang pelayanan yang lebih merata, agar pembangunan yang lebih fokus dan pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif,” ujar Anshar Karim dalam sambutannya.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2016, namun sempat terhenti karena tidak sampai pada tahap pemetaan Bina Wilayah (Binwil).
“Sejak 2016 kita sudah memulai, sempat terkendala, namun sekarang kita hidupkan kembali proses ini agar masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini jauh dari pusat pelayanan bisa lebih mudah mengakses pembangunan,” terangnya.
Adapun jumlah kampung yang diusulkan bertambah dari sebelumnya sembilan menjadi lima belas kampung. Tim dari DPM jtelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, berikut ini 15 kampung yang diusulkan sebagai kampung persiapan, yakni:
1. Kampung Katifi
2. Kampung Isusu
3. Kampung Sousai
4. Kampung Klasogun
5. Kampung Klasifo
6. Kampung Klabra
7. Kampung Mare Klaginik
8. Kampung Klamnik
9. Kampung Klamat
10. Kampung Padamara/Nelayan
11. Kampung Slakma
12. Kampung Srahwata/Rambutan
13. Kampung Kagofok/Kampung Wisata
14. Kampung Klasyatani
15. Kampung Klaum
Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, tahapan pembentukan kampung yang dilaksanakan meliputi:
1. SK pembentukan tim
2. Rapat tim asistensi
3. Pembagian forum dan pengisian persyaratan kampung
4. Survei lokasi oleh tim eksternal DPM
5. Presentasi hasil survei oleh tim DPM
6. Keterlibatan masyarakat kampung
7. Kajian dan verifikasi dokumen persyaratan oleh tim, termasuk data penduduk dan peta batas wilayah
Rapat ini bertujuan guna menyampaikan hasil survei dan memperkuat dasar pembentukan kampung definitif. Dalam waktu dekat, tim akan kembali mengadakan rapat internal serta rapat lanjutan bersama Wali Kota Sorong untuk menyusun langkah strategis kedepannya. (Jharu)
Komentar