15 Anggota Polres Sorong Kota Kena Sanksi Buntut Kematian GKR

SORONG, – Sebanyak 15 anggota Polres Sorong Kota terdiri dari 5 orang bagian Tahti dan 10 orang bagian Reskrim Polres Sorong Kota, telah menjalani hukuman kurungan di Rutan Polda Papua Barat dan sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis, akibat terbukti lalai dari tanggung jawabnya atas kematian George Karen Rumbino (GKR) pada Akhir Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi dalam keterangan persnya di kantor Polres Sorong Kota, Papua Barat, Rabu (7/10/20) menambahmam bahwa dari 15 orang anggota telah menjalani hukuman kurungan di rutan Polda Papua Barat. Dari 15 orang tersebut, termasuk Kanit Reskrim yang harus dimutasi ke Polda Papua Barat dengan status tanpa jabatan.

Hal ini sebagaimana komitmen Kapolda Papua Barat dalam menyeriusi kematian keponakan Artis sekaligus politisi PDI Perjuangan, Edo Kondologit.

Selain 15 anggota Kepolisian tersebut, diterangkan juga mengenai tersangka pembunuhan terhadap GKR yaitu HA (20). HA diketahui sebagai tersangka tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap GKR saat bersama-sama berada di dalam ruang tahanan Polres Sorong Kota.

Komentar