1 Orang Gugur Pendaftaran DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Siapa Orangnya?

SORONG, – KPU Provinsi Papua Barat Daya secara resmi mengumumkan 12 orang yang dinyatakan ke tahap berikutnya yaitu verifiksi administrasi seleksi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, Minggu (15/1/23).

Berikut nama bakal calon DPD RI Papua Barat yang akan dilakukan verifikasi administrasi versi KPU Papua Barat Daya :

  1. M. Sanusi Rahaningmas
  2. Hartono
  3. Mamberob Y Rumakiek
  4. Hasbi Suaeb
  5. Shokib Naim
  6. Amalut Boinauw
  7. Paul Finsen Mayor
  8. Muhdar Ikhsan Weul
  9. Agil Saeni
  10. Agustinus R Kambuaya
  11. Amus Atkana
  12. Septinus Lobat

Sementara H. Amirudin yang sebelumnya masuk dalam bursa pendaftaran belum lama ini dinyatakan gugur akibat tidak memenuhi persyaratan yang telah diminta yaitu 3 x 24 jam pasca menyerahkan berkas dokumen di KPU PBD.

Komisioner KPU PBD, Fatmawati yang dikonfirmasi membenarkan bahwa H. Amirudin tidak masuk bursa tahapan berikutnya yairu verifikasi administrasi karena yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam sistem informasi calon (Silon) DPD RI, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital pada silon maupun dokumen fisik hingga batas akhir 3 x 24 jam dari masa pendaftaran.

“Saat ini 12 bacalon sudah masuk pada tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya.

H. Amirudin sendiri merupakan Bacalon dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, kedatangan Amirudin pada Jumat sore (6/1/23) cukup menarik perhatian warga. Membawa dukungan KKSS dan sebutan Daeng Pace, dosen salah satu perguruan tinggi ini dinyatakan gugur karena tidak dapat menyerahkan dokumen silon dan fisik pendaftaran DPD RI. (Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar