Warning !!! Polres Sorong dan Polresta Sorong Kota Gencar Berantas Miras Ilegal

SORONG, PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menertibkan peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah Kota Sorong, Kamis (7/5/2026).

Operasi yang dipimpin Satresnarkoba Polresta Sorong Kota tersebut berlangsung di kawasan Jalan Tanjung Malinda, Distrik Sorong Utara, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang dinilai meresahkan warga sekitar.

____

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, melalui Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakatara, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang khawatir aktivitas tersebut memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras lokal jenis cap tikus,” ujarnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba mulai bergerak sekitar pukul 14.00 WIT untuk melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, aparat kemudian mendatangi sebuah kios yang dicurigai pada pukul 16.30 WIT.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 30 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong. Barang bukti tersebut disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MT (45), warga Jalan Tanjung Malinda yang diketahui menjual minuman keras tanpa izin. Meski bukan target operasi khusus, yang bersangkutan tetap didata dan diberikan pembinaan oleh aparat kepolisian.

MT juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.

Sementara itu, di hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polres Sorong juga melaksanakan operasi serupa di kawasan Jalan Belibis, Kabupaten Sorong.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong Iptu Andy Indrajaya, mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL bersama barang bukti lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pelaku agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal.

Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan lingkungan. (**/oke)

Komentar