Wamenkumham Sosialisasi KUHP Baru, Hukuman Dibawah 3 Tahun Tak Bisa Dipenjara

SORONG, PBD – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk pertama kalinya menginjakan kaki di Bumi Papua, tepatnya di Ibu Kota Provinsi termuda di Indonesia, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/23).

Dalam lawatannya ke Bumi Papua, Wamenkumham asal Maluku ini dalam rangka Kumham goes to campus yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan Kota Sorong menjadi kota terakhir event tersebut.

____ ____ ____ ____

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Menyosialisasikan terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR akhir tahun lalu dan diundangkan pada awal tahun 2003 dengan nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP.

Wamen yang akrab disapa Eddy ini mengatakan bahwa dalam proses UU terkait KUHP nasional, mereka telah mendengarkan aspirasi masyarakat dari seluruh Indonesia dan kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 mendatang.

“Kenapa butuh 3 tahun sosialisasi KUHP nasional, karena akan merubah paradigma terkait hukum pidana, merubah mindset, merubah pola pikir penegak hukum bahkan pola pikir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wamen.

Ia menambahkan jika menjadi korban kejahatan maka yang ada dibenak korban, keluarga korban, pelaku segera mungkin ditahan, dihukum seberat-bertanya, dimana hukum pidana sebagai sarana balas dendam maka pada KUHP nasional hukum pidana bukan lagi sarana balas dendam atau keadilan pembalasan, tetap sebagai keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

“Jangan berharap KUHP baru ini sedikit-sedikit orang dipenjara, sudah tidak lagi. Dengan KUHP nasional yang disahkan justru menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat. Oleh karena itu ada modifikasi pidana penjara. Kalau ancaman pidana tidak lbh dr 3 tahun maka hukumannya berupa kerja sosial sedangkan yang terancam pidana dibawah 5 tahun akan dilakukan Pengawasan tentunya akan diatur dengan ketat dengan syarat yang ditentukan. Intinya dalam Pidana ringan hukumannya pengawasan, kerja sosial dan denda. Hal ini juga sebagai upaya mengatasi over kapasitas di lapas,” urai Wamenkumham.

Ia berharap dengan sosialisasi yang dilakukan di kampus, warga kampus dapat membantu pemerintah turut menyosialisasikan KUHP nasional.

“Misi KUHP Nasional adalah demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, solidasi dan modernisasi demi terwujudnya kepastian hukum,” harap Wamen.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad menyambut baik sosialisasi yang dilakukan di kampus terkait KUHP nasional yang baru diundangkan oleh DPR.

“Tadi ada hal penting yang Saya garis bawahi bahwa akan ada perubahan paradigma dalam aspek hukum terutama terkait pidana. Tidak semua orang bisa masuk dalam tahanan. Sedangkan di Papua sendiri, dalam konteks Otsus tentunya ada pengakuan peradilan adat.

“Jadi ada hal-hal yang sekiranya dapat diselesaikan secara adat, maka diselesaikan secara adat, apalagi tadi pak Wamen jelaskan kalau hukuman dibawah tiga tahun tidak lagi dipenjara tapi kerja sosial atau pengawasan,” ujar Musaad.

Ia pun berharap sosialisasi KUHP nasional ini dapat disosialisasikan lebih luas lagi kepasa masyarakat dan penegak hukum agar tidak timbul permasalahan baru atas KUHP yang baru tersebut.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua, Komarudin Watubun, Kepala Kanwil kumham Papua Barat Taufiqurrakhman dan pejabat Kumham lainnya. (Oke)

Komentar