SORONG,- Wali Kota Sorong memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran nomor 443/573 tanggal 21 Juli 2021 tidak jauh berbeda dengan edaran sebelumnya. Diantaranya mengatur mengenai pembelajaran di Sekolah dilakukan secara online atau daring. Pekerja non esensial diberlakukan bekerja dari rumah. Peribadatan dilakukan dirumah.
Melarang resepsi pernikahan, dan mengatur mengenai perjalanan darat, laut dan udara bagi warganya maupun pendatang.
Hal ini dilakukan Wali Kota mengingat angka terkonfirmasi positif COVID 19 masih meningkat.
Dalam surat edarannya, Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih taat menjalankan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker saat beraktifitas secara konsisten. Menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. (Oke)
Komentar