SORONG, – Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ATK Kota Sorong pada penggunaan APBD tahun 2017 sebesar Rp. 8 Milyar.
Wali Kota yang masih menggunakan seragam Khaki nampak hadir sekitar pukul 15.00 WIT didampingi salah satu kerabatnya di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (23/3/21)
Sempat melarang wartawan mengambil gambar, Wali Kota kemudian menaiki tangga menuju lantai dua menuju ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dan sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, sebelumnya mengatakan bahwa pihak Kejaksaan meminta kedatangan Wali Kota Sorong untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi ATK.
“Seharusnya di undangan jam 10, namun kemungkinan karena masih ada kesibukkan sehingga kemungkinan agak terlambat. Tapi dipastikan hari ini (Selasa) hadir,” terang Fuad saat dikonfirmasi sebelumnya mengenai kepastian kedatangan Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong belum lama ini mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong memastikan tidak akan ada perkara yang dipeti kemaskan.
“Proses pergantian pimpinan bukan kongkalikong tapi wujud pembahuruan organisasi dan itu merupakan wujud komitmen Kejari menindaklanjuti kebijakan pimpinan sebelumnya,” ujar Kajari Sorong Erwin Saragih belum lama ini.
Sebelumnya pihak Kejari Sorong telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda Kota Sorong sebagai saksi, diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw, Sekwan Kota, Mantan Sekda Kota Sorong, sejumlah pejabat lainnya dan pemilik percetakan. (Oke)
Komentar