“Uang enam miliar itu bukan uang yang kecil. Hari ini kami datang dan kami akan kembali pada hari Kamis. Apabila tidak ada hasil, maka kami akan layangkan surat ke KPK,” kata Nando.
LBH Kaki Abu, sambung Nando, yang akan mengadvokasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, dirinya menegaskan kepada pihak Pemerintah Kota Sorong untuk tidak main-main dengan masalah ini. “Jangan main-main dengan persoalan ini. Kalau tidak ada realisasi hari Kamis besok, jadi jangan marah kalau kami layangkan surat kepada lembaga yang paling tertinggi yaitu KPK untuk awasi pemerintah kota Sorong,” tegas Nando.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Sorong Rahman menjelaskan, Perda nomor 12 tahun 2019 baru dibentuk tahun 2019. Dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sehingga tidak serta-merta langsung diberlakukan.
“Tahapan-tahapannya yaitu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, tentang apa isi dari peraturan daerah itu. Apa yang harus dilakukan dan implementasinya bagaimana. Jadi tidak serta merta perda diberlakukan,” beber Rahman.
Dengan belum diterapkannya Perda nomor 12 tahun 2019, mewakili Pemkot Sorong, Asisten 1 meminta maaf kepada mama Papua. “Perda ini belum bisa diterapkan karena di tahun 2020, Kota Sorong dihadapkan dengan situasi pandemi COVID-19, yang menyebabkan semua anggaran dipangkas kurang lebih ada 35 persen dan dialihkan untuk COVID-19. Pemerintah Kota Sorong tetap akan memperhatikan mama-mama Papua. Karena ini harus dilakukan lintas OPD, sehingga kami mohon mama Papua bisa bersabar,” tutupnya. (Oke)
Komentar