Tusuk Ipar hingga Kritis, Bripda Arfandi Manaf Dipecat Tidak Hormat dari Polri

SORONG, PBD – Polda Papua Barat Daya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota polisi, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, usai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus penikaman yang sempat menghebohkan masyarakat Papua Barat Daya.

____

Korban, Ardhalina La Nuhu, mengalami delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menikam korban karena diduga sakit hati dan dendam. Korban disebut telah memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya yang merupakan kakak korban kepada ayah korban.

Dalam percakapan tersebut, terdapat cekcok serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orang tua.

“Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri,” ujar Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, KomPol Jenny S.A. Hengkelare.

Dalam sidang etik, Bripda Arfandi Manaf dinyatakan melanggar:

Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri;

Pasal 8 huruf c angka 1 Kode Etik Profesi Polri;

Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi, Mathias Yosias Krey.

Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi, Eddwar Martua Pandjaitan, dan anggota komisi, Arifal Utama.

Tim penuntut terdiri dari AKP Brury dan Bripka Bahrun Rapid, sementara pendamping terduga pelanggar adalah Iptu Suryadi.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik.

“Polri tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi,” tegas Kompol Jenny.

Dengan putusan ini, Bripda Muhammad Arfandi Manaf resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak hormat. Proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**/oke)

Komentar