SORONG, – Organisasi Pers Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat secara resmi melaporkan oknum Mahasiswa dari GMNI Sorong bernama Tama Tiblola (TT) ke SPKT Polres Sorong Kota, Papua Barat, Selasa (9/11/21).
Petrus Bedaboro selaku pelapor mengatakan bahwa setelah menunggu niat baik oknum mahasiswa dan GMNI Sorong selama 1 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi terkait penghinaan dan hujatan yang dilakukan oknum mahasiswa GMNI pada saat berdemonstrasi di depot Pertamina Sorong, Senin (8/11) tak kunjung ada, maka organisasi pers terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong melalui IJTI Papua Barat melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
“Kami IJTI Papua Barat didampingi juga oleh ketua PWI Sorong Raya, kami telah mendatangi SPK polres Sorong kota untuk memasukkan laporan terkait penghinaan profesi yang dilakukan oleh salah satu pengurus dari GMNI cabang kota Sorong pada saat aksi mempertanyakan kelangkaan BBM di kota Sorong pada Senin kemarin. Kami berharap dengan adanya laporan polisi ini, langkah-langkah hukum kedepannya saya selaku bidang advokasi dari IJTI Papua Barat mengharapkan hasil yang baik untuk kita semua, dalam artian ada pembelajaran hukum yang bisa kita berikan dan buat teman-teman di luar sana untuk bisa menghormati profesi dari kami yaitu sebagai wartawan maupun jurnalis di kota Sorong ini,” tegas Petrus alias Peko yang keseharian sebagai jurnalis salah satu TV lokal Sorong.
Adapun dalam laporan polisi tersebut TT dikenakan pasal 310 KUHP tentang penghinaan profesi.
Sementara itu Ketua IJTI Papua Barat, Chandry Suripatty mengaku sangat terluka atas penghinaan yang dilakukan oknum GMNI tersebut.
“Kita tidak ada permasalahan dengan organisasi manapun, tetap itu oknum kita bawa ke ranah hukum. Kita sampai hari ini sama pengurus-pengurus organisasi aktivis sangat baik dan kami kaget kemarin kok tiba-tiba ada seperti itu. Intinya kalau mereka mau memberikan koreksi kepada wartawan silakan saja tetapi kalau sampai dengan melakukan penghinaan pelecehan terhadap profesi dan mengganggu tugas-tugas jurnalistik ya jalan langkah hukum itu adalah terakhir karena kita sedang berikan waktu 1 x 24 jam tidak ditanggapi jadi kita melangkah ke ranah hukum itu saja,” terang Chandry.
Ditambahkan ketua PWI Sorong, Lexi Sitanala mendukung Laporan Polisi tersebut dan menyerahkan semua kepada kepolisian.
“Saya sendiri pribadi tidak bisa terima dengan keadaan seperti ini, karena mereka membuat marwah pekerja pers buruk dimata masyarakat. Saya juga sudah tunggu dari mereka tapi belum ada yang bertemu jadi suka tidak suka Kami ambil upaya terakhir. Apalagi ini sudah kali kedua mereka menciderai kerja teman-teman wartawan yang meliput dilapangan,” tegas Lexi.
Ia berharap upaya hukum ini menjadi efek jera kepada siapapun, agar tidak mudah menuding pekerja pers tanpa bukti, karena pekerja pers bekerja diatur Undang-undang pers dan memiliki peradilan sendiri terkait karya jurnalistik yaitu melalui dewan pers. (Oke)
Komentar