SORSEL, PBD – Dalam upaya cipta kondisi aman pasca rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029 serta menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Sorong Selatan (Sorsel) menggelar apel operasi keselamatan Dofior 2025 bertempat di lapangan apel Mapolres Sorsel, Senin (10/2/25).
Apel apel operasi keselamatan Dofior 2025 itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Dofior 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini tanggal 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025 mendatang.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas melalui pendekatan edukatif, persuasif dan humanis, didukung dengan penegakan hukum serta teguran simpatik,” kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle.
Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara, dengan senantiasa menggunakan helm, menghindari konsumsi minuman keras, serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm, menghindari konsumsi minuman keras, serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara,” himbaunya.
Pada kesempatan itu, dirinya memberikan arahan kepada seluruh personel yang bertugas dalam operasi ini agar selalu berdoa sebelum melaksanakan tugas, bekerja dengan ikhlas, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Dofior 2025 ini, Kapolres Sorsel berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan demi keselamatan bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dalam pelaksanaan apel operasi keselamatan Dofior 2025 ini akan menindaklanjuti 7 jenis pelanggaran lalu lintas utama yakni
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm.
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
7. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan tanpa plat nomor/TNKB dan spakbor.
Turut hadir dalam apel operasi Keselamatan Dofior 2025 tersebut diantaranya Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli Wakapolres Sorsel Kompol Yohanis N. Pabuntang, Pasi Ops Kodim 1807/Sorong Selatan Lettu Inf. Lanuhu, Danpos TNI AL Sorong Selatan Sertu Ede Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Piter Wato, serta Kabid LLAJ Dishub Sorong Selatan Antonius Singgir. Selain itu, apel juga diikuti oleh personel dari berbagai satuan, termasuk TNI, Sat Samapta, Sat Lantas, Reskrim/Intel, Dishub, Pramuka, dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (**/Jharu)
Komentar