Tim Advocates Minta Kejari Sorong Segera Tetapkan Selviana Wanma Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Tahun 2010

SORONG,- Tim Advocates legal consultants dan legal auditor meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, segera menetapkan Selviana Wanma menjadi tersangka dalam perkara pekerjaan peningkatan, perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat sejak Tahun 2010 lalu.

Sebagai kuasa hukum dari salah satu tersangka, Jatir Yuda Marau kepada sejumlah awak media Kamis (21/7/22) mengatakan. Terdapat fakta yang membuktikan adanya pembayaran rekening koran dimaksud. Terlihat dengan jelas aliran dana pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri, telah ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma pada bank Mandiri Ambasador Jakarta dengan rincian sebagai berikut :

Pada tahapan pembayaran termin satu, termin dua, termin empat, termin lima, termin enam serta termin tujuh ke SP2D dibayarkan ke PT Fourking Mandiri total keseluruhan sebanyak Rp 7. 225.130.000.00,- kemudian diteruskan atau bayarkan ke rekening Selviana Wanma sebanyak Rp 6.483.910.000.00,-

Menurut Yuda dengan adanya bukti tersebut dan seluruh bukti-bukti dalam kedua perkara dengan terdakwa Yan Piter Mayor dan Besar Tjahyono. Serta keterangan Klien mereka sebagai tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022 kemarin.

Sepatutnya tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak menarik Selviana Wanma menjadi tersangka, dan dihadapkan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum yang berlaku.

“Kami menunggu tindakan nyata Kejari Sorong yang menganggap bahwa pernyataan kami selama ini, hanya merupakan kesimpulan sepihak dan menyatakan kejaksaan hanya menunggu putusan Inchract, dari Pengadilan Negeri Manokwari untuk menindak Selviana Wanma,” cetusnya.

Dengan tegas Yuda mengingatkan kepada Kejari Sorong Putusan Pengadilan telah dibacakan pada tanggal 12 Juli 2022. Artinya 7 hari kemudian jika terdakwa tidak menyatakan banding maka putusan telah berkekuatan hukum.

Sehingga mereka menunggu tindakan Kejari akan mengambil sikap seperti apa, mengingat Selviana Wanma telah dipanggil selama ini namun tidak pernah hadir dan kejaksaan seolah-olah, tidak mempunyai kemampuan untuk menghadirkan selviana wanma secara paksa.

Yuda berharap Kejaksaan Tinggi Papua Barat bisa melakukan Pengawasan terhadap jaksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Apa penyebabnya sehingga Selviana Wanma seperti Super Power tidak dapat disentuh oleh hukum atas perbuatannya. Yang dengan nyata dan jelas telah termuat dalam Putusan Besar Tjahyono tersebut jika dibiarkan mereka akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang menangani perkara itu ke Kejaksaan Agung dan komisi kejaksaan.

“Bahwa kami selaku penasehat hukum dari salah satu Tersangka Dalam Korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, pada dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010. Menilai ada ketidakadilan Proses penegakan hukum seperti ini jika Selviana Wanma dibiarkan terus begitu tidak ditarik, untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Manokwari telah memutuskan perkara dengan nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022 PN MNK 12 Juli 2022 tentang perkara pekerjaan peningkatan, perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat sejak Tahun 2010 dengan terdakwa Paulus P. Tambing. (Fatrab)

Komentar