SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada serentak 2024 guna mengantisipasi gangguan dan hambatan di masing-masing TPS pada pungut hitung 27 November 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop mengatakan bahwa, berdasarkan hasil identifikasi ditemukan terdapat 22 indikator TPS rawan se-Provinsi Papua Barat Daya.
“Hasil identifikasi ditemukan terdapat 22 indikator TPS rawan. Dari 22 indikator TPS rawan tersebut, terdapat 5 indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun perlu di antisipasi,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa sore (26/11/24).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, pemetaan kerawanan itu dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari setidaknya 1.017 kelurahan/desa di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dari tanggal 18 sampai 23 November 2024,” sambungnya.
Diakuinya bahwa, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparan Penegak Hukum, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
“Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan strategi pencegahan yakni melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, menggelar sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, turut menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga melakukan Pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pungut hitung sesuai ketentuan serta akumulasi data pemilih dan pengguna hak pilih,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan.
“Kami menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya kembali menghimbau kepada seluruh jajaran PPS dan KPPS untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pungut hitung sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran PPS dan KPPS untuk untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, waktu, sekaligus melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya. (Jharu)
Komentar