MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari berinisial AGT (38).
Pelaku yang merupakan buruh bangunan berinisial YH (29) nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan memaparkan kronologi kasus tersebut.
Kapolresta menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) lalu yang terjadi di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menerangkan bahwa, setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” ucapnya.
Lebih lanjut, disebutkan Kapolresta, pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di tempat itu, pelaku membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Disambungnya, pelaku turut membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
“Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan pelaku, namun YH sempat melarikan diri,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.
“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur di dalam septik tank,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, Kombes Pol Ongky menyampaikan bahwa jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban,” rincinya.
Kapolresta memastikan bahwa penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tesebut.
“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (*/Jharu)












Komentar