Tergugat Tak Hadir dalam Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Sesalkan Sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong

SORONG, PBD – Sidang perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2025/PN Son yang diajukan Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Ellymelek E. Kaiwai terhadap Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (3/3/2025).

Dalam agenda mediasi tersebut, pihak tergugat satu dan dua tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukum tergugat. Ketidakhadiran prinsipal ini pun disayangkan oleh kuasa hukum para penggugat, Siti Sakiah Zakaria Umpain.

“Kami sangat mengharapkan kehadiran langsung prinsipal, yakni Bapak Septinus Lobat dan Bapak Anshar Karim dalam mediasi hari ini. Kehadiran mereka penting untuk mencari solusi terbaik atau win-win solution agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujar Siti melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, mediasi merupakan tahapan penting dalam proses perdata untuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum tergugat di persidangan, pihak tergugat menginginkan agar perkara tetap dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

“Kami menyayangkan sikap tersebut. Padahal mediasi adalah kesempatan baik untuk menyelesaikan persa harus masuk lebih jauh ke pokok perkara,” tegas Siti.

Ia juga menyinggung adanya dugaan persoalan honorarium jasa hukum yang belum diselesaikan, meski sebelumnya para penggugat disebut telah berjuang dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Ada istilah kacang lupa kulitnya, janji tinggal janji. Saat perkara dimenangkan, bersyukur. Namun saat menyelesaikan kewajiban, seolah lupa. Apakah itu adil? Biarlah masyarakat yang menilai,” ungkapnya.

Siti menambahkan, pada persidangan mediasi berikutnya, pihaknya tetap berharap kehadiran langsung dari para tergugat. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Sorong.

Sampai berita ini diterbirkan masih dilakukan upaya konfirmasi ke pihak tergugat. (**/oke)

Baca juga : https://sorongnews.com/gugatan-honorarium-kuasa-hukum-rp-1-5-miliar-ke-septinus-lobat-anshar-karim-disidangkan-di-momen-setahun-pemerintahan-losari/

Komentar