Tekankan Soal Ini, Wagub PBD Buka Bimtek SDM PBJ dan Penerapan Hukum Kontrak

SORONG, PBD – Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau secara resmi membuka bimbingan teknis (Bimtek) sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penerapan hukum kontrak bagi pelaku pengadaan bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Senin (19/5/25).

Dalam sambutannya, Wagub PBD Ahmad Nausrau menekankan pentingnya reformasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurutnya, sistem pengadaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel merupakan instrumen penting dalam mendukung sasaran pembangunan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ujar Wagub PBD Ahmad Nausrau mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.

Perubahan regulasi tersebut, lanjut Wagub merupakan respon terhadap dinamika lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta kebutuhan akan penguatan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Wagub PBD ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mengutip Bung Hatta, Wagub menyampaikan bahwa ‘integritas adalah kekayaan terbesar manusia yang tidak ternilai harganya’, kutipan ini menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam proses pengadaan barang dan jasa, bukan hanya soal kepatuhan terhadap prosedur administratif, melainkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.

Bimtek ini menurutnya sangat penting karena membahas dua aspek utama yaitu peningkatan kualitas SDM di bidang PBJ dan pendalaman pemahaman terkait aspek hukum kontrak, serta mendukung implementasi regulasi terbaru.

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah, di mana setiap personel pengadaan wajib memiliki kompetensi dan integritas sesuai tugas dan tanggung jawab.

“Penguatan kapasitas SDM pengadaan barang dan jasa menjadi keniscayaan yang harus kita dorong secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk turut aktif mengikuti kegiatan ini, menggali pengetahuan dari para pemateri yang kompeten, serta tidak ragu untuk bertanya atau berdiskusi agar materi yang disampaikan benar-benar dipahami dan dapat diimplementasikan dalam lingkungan kerja masing-masing.

Pada kesempatan itu, dirinya memberikan pesan khusus kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai prioritas dalam pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).

“Hal ini penting untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan merata di Papua Barat Daya,” tandasnya. (Jharu)

Komentar