Target Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2024 Capai 968 Miliar Lebih

MAYBRAT, PBD – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat bersama- sama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai membahas rancangan peraturan daerah non APBD serta rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024.

Dimulainya pembahasan Non APBD dan APBD 2024 ini ditandai penyerahan dokumen materi oleh Pj. Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu kepada pimpinan DPRK. Kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen berita acara di Gedung DPRK Maybrat, Kamis (30/11/23).

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Maybrat, Thomas Aitrem mengatakan, penyampaian APBD 2024 adalah sebagai salah satu mata rantai, dan pintu awal proses pembangunan di Maybrat demi kesejahteraan masyarakat. Alokasi anggaran yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat

Seperti, lanjut dia, semangat Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua, mengangkat derajat dan martabat orang Papua. Dimana, filosofi Otsus adalah kewenangan besar pada pemerintah di seluruh Papua untuk pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Hal ini berprinsip pada pengelolaan dana Otsus yang komprehensif, adil, demokratis serta bermartabat.

“Kita berharap, APBD 2024 yang ditetapkan nantinya dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. APBD bagian dari APBN, maka diharapkan juga pengelolaan sesuai sasaran guna mencapai tujuan bernegara,” jelas Thomas Aitrem.

Mewakili pimpinan dan anggota DPRK, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati Maybrat, Pj. Sekda dan segenap tim anggaran pemerintah daerah. Dimana, sudah bekerja sekuat tenaga baik siang dan malam untuk menyiapkan materi RAPBD tahun anggaran 2024 sehingga dapat dibahas oleh DPRK Kabupaten Maybrat.

Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menuturkan, dokumen APBD tahun 2024 yang diserahkan berpedoman pada Permendagri RI nomor: 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD. Dimana, materi APBD dibahas berulang -ulang secara luar biasa bahkan jadi contoh kedepan. Olehnya, harus sama-sama bahas agar sama-sama memahami.

Lanjutnya, sesuai dengan kebijakan umum anggaran, target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 968.489.364.300. Dimana, pendapatan ini diuraikan sebagai berikut, PAD sebesar Rp 8.000.000.000, pajak daerah Rp 250.000.000, retribusi daerah Rp 252.000.000, dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan Rp 1.600.000.000.

Kemudian, lain-lain PAD yang sah Rp 5.898.000.000, pendapatan transfer Rp 960.489.364.300, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 955.489.064.300, dan pendapatan transfer antar daerah Rp 5.000.000.000.

“APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Dimana, penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD. Tak kalah penting dijalankan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Valdo)

Komentar