Slamet Tak Selamat, Saat Bawa Dokumen Palsu di Bandara DEO

 

SORONG, – Satu penumpang maskapai penerbangan Sriwijaya Air asal Bandara Soekarno Hatta, Slamet Sumarsono ditemukan petugas Satgas COVID 19 Kota Sorong, menggunakan surat vaksin palsu, surat Swab PCR palsu, dan tidak memiliki KTP hanya memiliki surat keterangan domisili palsu yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Papua Barat, Rabu (21/7/21).

Selain tidak dapat menunjukan surat ijin masuk dari Satgas COVID Kota Sorong, tim Satgas COVID 19 Kota Sorong yang bertugas saat itu, Rodney Oi, Ilham, Nawi
dan Ernes merasa ganjil dengan dokumen yang dibawa oleh Slamet saat landing menggunakan pesawat Sriwijaya Sj 570 pukul 08.10 WIT di pintu kedatangan bandara DEO.

“Dia tidak ada KTP hanya surat keterangan domisili yang terlihat Aspal (Asli tapi Palsu), begitu juga surat vaksin dan PCRnya,” ujar Oi.

Selanjutnya, didampingi sejumlah petugas kepolisian polsek bandara, Slamet digiring ke posko Satgas COVID 29 untuk dimintai keterangan. Dimana dalam pengakuannya, Slamet datang ke Sorong guna mencari pekerjaan. Ia memutuskan mengurus dokumen palsu guna kelancaran niatnya mencari kerja di Sorong.

Adapun Surat keterangan Disdukcapil palsu yang bersangkutan membayar Rp150.000, Surat PCR palsu yang bersangkutan membayar Rp 200.000, Surat vaksin palsu yang bersangkutan membayar Rp300.000. Total yang dibayarkan oleh pelaku untuk mendapatkan dokumen perjalanan palsu tersebut Rp700.000.

Akibat perbuatannya, Slamet akhirnya diserahkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain satu penumpang berdokumen Palsu, tim gabungan Satgas dan Polisi juga mengamankan 7 orang penumpang yang tidak mengantongi Surat Ijin Masuk dari Satgas COVID Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota.

Adapun penumpang Batik Air tersebut adalah Muhammad Idris KTP Kota Makasar, Edi Wahyudianto KTP Kota Surabaya dan Akhmad Junaidi KTP Kabupaten Malang.

Penumpang Pesawat Sriwijaya adalah, Mustakim KTP Kabupaten Gowa, Heri Irawan KTP Kabupaten Garut, Muhammad Ikhsan Ridwansyah KTP Kabupaten Tangerang dan Ahmad Husni Amin KTP Jakarta.

Dimana KTP ketujuh pelaku perjalanan yang tidak mempunyai surat ijin masuk kota Sorong tersebut ditahan, selanjutnya mereka dapat mengambil KTP di Posko Satgas dengan menunjukan Antigen terbaru. (Oke)

Komentar