SK Dijerat Pasal Berlapis Karena Aniaya, Ganja dan Senpi

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 bungkus ganja, dua buah tas berisi senpi jenis Glock 26 dan dua magazen serta selongsong peluru, serta kartu identitas anggota TNI yang dijambretnya. Dari 12 peluru yang ada di dua Magazen, 7 butir sudah dipakai pelaku. Katanya untuk menembak keudara saja. Karena sampai saat ini juga belum ada laporan jika melukai orang lain,” terang Kapolres.

Akibat perbuatan kriminal yang dilakukannya, SK dijerat pasal kepemilikan ganja 114 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar Rupiah.

____ ____ ____ ____

Selain itu SK akan diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Serta pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan K alias Komar dijerat pasal Pertolongan jahat karena telah menjadi penadah atas tindak kejahatan yang dilakukan SK dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Oke)

Komentar