Polres Sorong Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Ibukota PBD

SORONG, PBD – Polres Sorong berhasil meringkus pria inisial APU (26) yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Kota Sorong, Senin malam (13/3/23) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com pada Jumat (17/3/23), APU (26) ditangkap satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) ops pekat 1 Mansinam 2023 Polres Sorong lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Afriangga U. Tan menerangkan bahwa pada hari Minggu (12/3/23) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong menerima informasi dari masyarakat terdapat seorang pria yang memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja di Kelurahan Klabulu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kemudian, disebutkannya bahwa pada Senin (13/3/23) lalu, sekitar pukul 15.00 WIT, tim opsnal bergerak sembari mengatur cara bertindak yang dipimpin langsung oleh dirinya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sorong.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja dan tujuh bungkus kertas warna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Afriangga U. Tan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sorongnews.com, Jumat (17/3/23).

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sorong guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka APU, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sus Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumnya paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tutupnya. (Jharu)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar