SORONG, – Petualangan SK alias Epeng (21) akhirnya berakhir setelah aparat Kepolisian Polres Sorong Kota, berhasil membekuknya beberapa hari lalu di kediaman kerabatnya di kilometer 12.
Dalam keterangan pers yang dilakukan, Senin (21/12/20) di Markas Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto didampingi Wakapolres, Kompol Hengky Kristanto mengatakan bahwa SK Alias Epeng merupakan DPO atas tindakan penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan kematian terhadap korban meninggal, Robert Maturbongs dan korban penganiayaan EM di jalan Sungai Remu Kelurahan Malaingkedi beberapa lalu. Dimana 5 tersangka lainnya telah P21 dikejaksaan.
Terungkapnya SK bermula ketika polisi melacak Handphone milik salah satu anggota TNI yang menjadi korban penjabretan yang dilakukan SK pada Minggu (6/12/20) di Jalan Sam Ratulangi Kampung Baru. Handphone milik anggota TNI itu diketahui telah dijual ke K alias Komar (30) sebagai penadah. Dari hasil permulaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik dan didapati keberadaan SK.
Komentar